KAJIAN KRIMINOLOGI TENTANG TAWURAN REMAJA MOTIF DAN KONSEKUENSI HUKUM (STUDI KASUS PEMBACOKANDI BEKASI TIMUR)
Keywords:
Kriminologi, Tawuran Remaja, Konsekuensi HukumAbstract
Tawuran pelajar merupakan fenomena kenakalan remaja (juvenile delinquency) yang marak terjadi dan menjadi masalah sosial serius di Indonesia. Studi ini bertujuan untuk mengkaji kenakalan remaja, khususnya tawuran, dari perspektif kriminologi, termasuk penyebab, dampak, dan upaya penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah telaah pustaka (literatur review) dengan pendekatan kualitatif, yang berfokus pada analisis mendalam terhadap berbagai literatur dan data terkait, termasuk artikel, berita, dan peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU 1/2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tawuran pelajar disebabkan oleh berbagai faktor kompleks, baik internal maupun eksternal. Faktor internal meliputi krisis identitas, kontrol diri yang lemah, kebutuhan akan pengakuan, serta perasaan solidaritas kelompok. Sementara itu, faktor eksternal mencakup pengaruh lingkungan keluarga dan teman sebaya, rivalitas antar sekolah, kurangnya pengawasan, serta peran provokatif media sosial. Dampak dari tawuran sangat merusak, tidak hanya menyebabkan cedera fisik, trauma psikologis, dan bahkan kematian, tetapi juga menimbulkan kerugian materi, mengganggu ketertiban umum, dan merusak masa depan pelaku serta korban. Secara hukum, tawuran merupakan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana berat sesuai dengan tingkat keparahan akibat yang ditimbulkan. Upaya penanggulangan tawuran membutuhkan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak, mencakup tindakan preventif (pencegahan), represif (hukuman), dan rehabilitatif (pemulihan). Pencegahan dapat dilakukan melalui edukasi mental, penguatan nilai agama dan moral, serta penyediaan wadah positif bagi remaja. Tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas, sedangkan rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Studi ini menyimpulkan bahwa penanggulangan tawuran memerlukan sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan remaja.
References
Detik News. (2024, Mei 29). Tawuran Pelajar di Bekasi, 1 Orang Kritis Kena Bacokan di Kepala. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-7365611/tawuran-pelajar-di-bekasi-1-orang-kritis-kena-bacokan-di-kepala
Kartono, K. (1998). Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja. Rajawali Press. Jakarta.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Kementerian Kesehatan. Jakarta.
Mansoer, A. (1999). Tawuran Pelajar: Tinjauan Sosiologis. Jurnal Sosiologi Indonesia, 5(2), 45-58.
Republik Indonesia. (1946). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lembaran Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara. Jakarta.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia. Bogor
Sutherland, E. H., & Cressey, D. R. (1974). Principles of Criminology. 9th ed. Philadelphia: J. B. Lippincott Company.
Thoyibah, Z. (2018). Komunikasi. Jakarta: Kencana.
Tim Budi Pekerti. (2014). Pendidikan Budi Pekerti SMP Kelas VIII. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta.
World Health Organization (WHO). (2021). Adolescent development. Retrieved from https://www.who.int/westernpacific/health-topics/adolescent-health
Zulkarmain, Z. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif: Sebuah Pendekatan Holistik. Jurnal Penelitian dan Pembelajaran, 10(1), 112-125.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Kurnaen Kurnaen, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.