JURNAL HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK PERAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Keywords:
kedokteran forensik, visum et repertum, autopsiAbstract
Ilmu kedokteran forensik merupakan cabang kedokteran yang memanfaatkan pengetahuan medis untuk kepentingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi. Peran utama kedokteran forensik adalah membantu mengungkap fakta melalui pemeriksaan korban, pelaku, dan barang bukti biologis secara ilmiah. Artikel ini membahas pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, prosedur pemeriksaan, serta kontribusi ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum di Indonesia.
References
Hanafiah, M.J., & Amir, A. (2020). Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Jakarta: EGC.
Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia.
Permenkes RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Autopsi Medikolegal.
Rahayu, S., & Santosa, B. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Forensik. Yogyakarta: Andi Offset.
Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wahyudi, A. (2021). “Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kesehatan, 5(2), 101–115.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Riand Foreman Napa, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.