JURNAL HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK PERAN ILMU KEDOKTERAN FORENSIK DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Riand Foreman Napa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

kedokteran forensik, visum et repertum, autopsi

Abstract

Ilmu kedokteran forensik merupakan cabang kedokteran yang memanfaatkan pengetahuan medis untuk kepentingan hukum, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi. Peran utama kedokteran forensik adalah membantu mengungkap fakta melalui pemeriksaan korban, pelaku, dan barang bukti biologis secara ilmiah. Artikel ini membahas pengertian, ruang lingkup, dasar hukum, prosedur pemeriksaan, serta kontribusi ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum di Indonesia.

References

Hanafiah, M.J., & Amir, A. (2020). Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Jakarta: EGC.

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Tahun 2012. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia.

Permenkes RI Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Autopsi Medikolegal.

Rahayu, S., & Santosa, B. (2018). Dasar-Dasar Ilmu Forensik. Yogyakarta: Andi Offset.

Soekanto, S. (2019). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wahyudi, A. (2021). “Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Kesehatan, 5(2), 101–115.

Downloads

Published

2025-08-17