PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI DAN IMPLIKASI HUKUM BAGI PENJUAL PADA PERDAGANGAN PRODUK BARANG TIRUAN MELALUI APLIKASI BELANJA ONLINE
Keywords:
perlindungan hukum, perdagangan, tiruanAbstract
Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk memahami implikasi hukum bagi penjual dan perlindungan hukum bagi pembeli pada perdagangan produk barang tiruan melalui aplikasi belanja online. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu menelaah dan mengkaji peraturan tertulis atau standar yang terkandung dalam peraturan. Penelitian ini akan mengkaji dan mengkaji peraturan, literatur, terbitan berkala, dan bahan hukum lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Pendekatan legislatif adalah dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan lain yang serupa dengan permasalahan yang ada. Penelitian ini didasarkan pada analisis peraturan dan undang-undang terkait pengaturan perdagangan produk barang tiruan melalui aplikasi online. Hasil dari penelitian ini adalah jelas bahwa agar aturan perlindungan hukum dapat terlaksana maka hak dan kewajiban konsumen harus dilaksanakan secara selaras. Lebih lanjut, hak dan kewajiban pelaku ekonomi harus dipenuhi sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan kesenjangan antara konsumen dan pelaku ekonomi. Perlu adanya perlindungan hukum bagi pembeli atau konsumen atas hak-haknya dalam transaksi yang melibatkan produk tiruan atau palsu di aplikasi belanja online yang mengakibatkan kerugian. Termasuk pula implikasi hukum bagi para pihak dunia usaha yang terlibat dalam perdagangan barang tiruan atau palsu di aplikasi belanja online
Downloads
References
A. Tegar Shalahuddin dan Ani Yunita, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online Ilegal (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Wilayah Yogyakarta), Jurnal Cendekia Hukum, Vol.8 No.1, 2022.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Edisi Kedua, Jakarta: Kencana, 2001.
Ahmad. 2020. Perdagangan Internasional: Pengertian,Tujuan, Manfaat dan contohnya. Celine Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika,
Habib Hamed, dkk. 2021.Tanggung jawab perusahaan jasa ekspedisi atas keterlambatan pengiriman barang. Jurnal ilmiah mahasiswa fakultas hukum (JIM FH).Vol. IV No.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Kitab Undang-undang Hukum perdata.
PRW. 2021.Perdagangan Indonesia-Uni Eropa: Studi Kasus Hambatan Ekspor Ikan Tuna Indonesia Ke Uni Eropa. Research center for area studies.
Rana Atha. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ekspedisi Atas Kerusakan Barang Yang Dikirim Melalui Jalur Laut Menurut Hukum Perdata.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. Jakarta Raja Grafindo Persada, 2003.
Soerjono, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT Raja Grafindo Persada
Somadi, B. S. Priambodo, and P. R. Okarini, “Evaluasi Kerusakan Barang Dalam Proses Pengiriman Dengan Menggunakan Metode Seven Tools,” J. INTECH Tek. Ind.
Susanti, Analisa Yuridis Terhadap Kepemilikan Atas Hak Milik Dalam Wilayah Hak Pengelolaan di Kota Batam, Universitas Internasional Batam, 2018.
Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos.
Wawan Susilo, Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Pengangkutan Barang Angkutan Laut, Universitas Panca Negara Probolinggo, 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Zefanya Basania, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.