ANALISIS HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI) DALAM MENENTUKAN DIAGNOSIS MEDIS DI INDONESIA

Authors

  • Samrenaldy Samrenaldy Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Nanda Alhumaira Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

Keywords:

Artificial Intelligence (AI), Diagnosis Medis, Hukum Kesehatan

Abstract

Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI) dalam layanan kesehatan di Indonesia, khususnya untuk diagnosis medis dan analisis data kesehatan, menjanjikan peningkatan akurasi dan efisiensi, tetapi juga memunculkan tantangan hukum, etis, dan teknis yang mendesak. Adopsi AI yang terintegrasi dengan telemedicine dan sistem rumah sakit menciptakan isu-isu kompleks terkait kualitas data, bias algoritma, dan keamanan informasi pasien. Meskipun kerangka hukum untuk telemedicine dan rekam medis elektronik sudah ada, regulasi yang secara eksplisit mengatur penggunaan AI untuk diagnosis medis masih terbatas dan fragmentaris, menciptakan regulatory gap yang memerlukan harmonisasi dan pembaruan. Isu sentral yang disoroti adalah perlindungan hukum pasien, termasuk jaminan hak atas privasi data medis sensitif dan kebutuhan akan informed consent yang mencakup aspek penggunaan sistem otomatis. Selain itu, terdapat persoalan tanggung jawab hukum (liability) yang belum jelas, di mana perlu adanya mekanisme alokasi tanggung jawab spesifik antara pengembang, rumah sakit, dan tenaga medis jika terjadi malapraktik berbasis AI. Kajian ini menegaskan urgensi untuk merumuskan regulasi yang mencakup sertifikasi teknologi, akreditasi algoritma, transparansi pengambilan keputusan (explainability), dan standar uji klinis lokal untuk memastikan AI medis berjalan aman dan taat hukum di Indonesia.

References

Ardiyanti, N. (2024). Legal responsibility for the use of artificial intelligence in the medical practice in Indonesia.

Arif. (2023). Pengembangan Regulasi Penggunaan Artificial Intelligence pada Bidang Kesehatan di Indonesia pada Aspek Hukum dan Etika.

Azizah, N. (2023). Mekanisme Penyelesaian Sengketa dalam Kesehatan Digital. Jurnal Hukum Kesehatan, 8(1).

Bahrudin & Arif, T. (2025). MedisInfo: Keamanan Inovasi Kesehatan Digital sebagai Perwujudan Artificial Intelligence (AI) dalam Penyebaran Informasi Kesehatan. Jurnal Keperawatan Muhammadiyah, 10(1).

Febriani, R. A. (2025). Utilization Of Artificial Intelligence In Image-Based Medical Diagnosis. Jurnal Komputer Indonesia, 2(1).

Halim, W. & Mudjihartono, P. (tahun terbit tidak tersedia). Kecerdasan Buatan dalam Teknologi Kedokteran: Survey Paper. KONSTELASI: Konvergensi Teknologi dan Sistem Informasi.

Herisasono, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Privasi Data Pasien dalam Sistem Rekam Medis Elektronik. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12).

Hidayat, E., Patade, A. E., Ramang, S., & Sari, W. F. (2024). Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Diagnosa dan Pengelolaan Luka Akut dan Kronis. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran, 8(2).

Idris, M., Wijaya, A., Septiani, L., Happy, T. A., & Graharti, R. (2024). Pemanfaatan Kecerdasan Buatan sebagai Alat Bantu Diagnosis di Bidang Kesehatan: Literatur Review. Jurnal Kedokteran Universitas Lampung, 9(1).

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024, 9 Juli). AI Mulai Wujudkan Efisiensi Pelayanan Kesehatan Indonesia. Rilis Kemenkes RI.

Khairi, M. Y., Sampetoding, E. A. M., & Pongtambing, Y. S. (2023). Studi Literatur Penerapan Deep Learning dalam Analisis Citra Medis di Indonesia. HealthSense: Journal of Public Health Perspective, 1(1).

Lestari, D. (2021). Data Governance dalam Layanan Kesehatan Digital. Jurnal Informatika Medis, 5(1).

Lestari, D. (2021). Kebijakan Publik dan Inovasi Artificial Intelligence dalam Kesehatan. Jurnal Kebijakan Kesehatan, 9(2).

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Prasetyo, A. (2021). Telemedicine dan Sistem Informasi Rumah Sakit. Rajawali Pers.

Puannandini, D. A. (2025). Liabilitas Produk AI dalam Sistem Hukum Indonesia. Iuris: Jurnal Hukum.

Rachmawati, Y. (2022). Etika dan Audit Algoritma dalam Aplikasi Kesehatan Digital. Jurnal Bioetika Indonesia, 5(1).

Rachmawati, Y. (2022). Penerapan Artificial Intelligence dalam Diagnostik Medis. Jurnal Kesehatan Indonesia, 12(2).

Rayyan, R. & Simarmata, M. (2025). Kepastian Hukum Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Pelayanan Kesehatan dan Diagnosa Medis di Indonesia. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(3).

Ridwan, A. (2019). Tanggung Jawab Hukum Malpraktik Medis. UII Press.

Smith, B. D. (2020). Artificial Intelligence in Healthcare: Past, Present and Future. Springer.

Sutanto, H. (2020). Perlindungan Hukum Pasien dalam Era Digital. Prenadamedia.

Trenggono, P. H. & Bachtiar, A. (2023). Peran Artificial Intelligence dalam Pelayanan Kesehatan: A Systematic Review. Jurnal Ners, 7(1).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Utami, R. D. (2022). Hukum Kesehatan Digital di Indonesia. Alumni.

Winarti, R. & rekan. (2025). Informed Consent sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pasien. SehatRakyat: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 4(2).

Downloads

Published

2025-10-15