PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DAN PENYURUH DALAM PENGUSIRAN RUMAH TANGGA: SUATU TINJAUAN YURIDIS
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Penyertaan (Deelneming), PenyuruhAbstract
Artikel ini mengkaji dimensi hukum dari fenomena sosial yang kompleks dan sensitif: pengusiran suami dari rumah oleh istri, yang sering kali didorong oleh hasutan dari Pria Idaman Lain (PIL). Kajian normatif ini berupaya menegaskan bahwa tindakan pengusiran bukan hanya konflik rumah tangga, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penelitian ini juga menguraikan perbedaan pertanggungjawaban pidana antara istri sebagai pelaku (dader) dan PIL sebagai penyuruh (aanstichter). Melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual, kajian ini menyimpulkan bahwa pengusiran paksa terhadap suami dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 335 KUHP (Perampasan Kemerdekaan), Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Psikis), serta secara khusus sebagai bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menurut Pasal 9 UU PKDRT. Sedangkan, istri dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pelaku, PIL dapat dijerat berdasarkan doktrin penyertaan (deelneming) dalam Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Kunci pertanggungjawaban PIL terletak pada pembuktian unsur “sengaja membujuk”, yang dapat berupa hasutan tidak langsung atau manipulasi psikologis. Artikel ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum pidana Indonesia telah memadai untuk menjangkau kedua pihak, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kapasitas pembuktian, terutama bukti digital, untuk menghubungkan hasutan dengan tindakan nyata. Implikasinya, aparat penegak hukum perlu mengembangkan protokol yang lebih peka untuk mengungkap peran provokator eksternal dalam kasus KDRT
References
Amalia, R., & Nugroho, H. (2024). Beyond the physical perpetrator: Legal challenges in prosecuting psychological instigators in domestic violence. Indonesian Journal of Law and Society, 15(1), 78–95.
Ardianto, F., & Lestari, P. (2023). Kekerasan ekonomi dalam rumah tangga: Modus, dampak, dan perlindungan hukum. Jurnal Studi Gender dan Anak, 11(2), 201–220.
Aritonang, D. R., & Siahaan, E. P. (2023). Ekspansi makna penganiayaan dalam KUHP: Analisis terhadap putusan Mahkamah Agung tentang kekerasan psikis. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 4(1), 45–60.
Hakim, M. L. (2022). Prinsip kebebasan dan keadilan dalam rumah tangga: Tinjauan filosofis atas hak hunian pasangan suami-istri. Jurnal Hukum Keluarga dan Kependudukan, 8(1), 45–62.
Hasbi, M. F., & Mulyana, A. (2022). Restorative justice approach in handling domestic violence cases in Indonesia. Journal of Law and Legal Reform, 3(4), 543-562.
Indonesia. (1847). Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Staatsblad 1847 No. 23.
Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991.
Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 165.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 No. 95.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 1.
Lamintang, P. A. F. (2019). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Putusan Nomor 1055 K/Pid/2019 [Putusan tentang penganiayaan psikis].
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2021). Putusan Nomor 1660 K/Pid/2018 [Putusan tentang kekerasan dalam rumah tangga dan unsur penyertaan].
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian hukum (Edisi revisi). Prenadamedia Group.
Nugraha, Y. (2023). Penelantaran rumah tangga sebagai bentuk kekerasan ekonomi dan psikis dalam UU PKDRT: Analisis teoritis dan praktik peradilan. Jurnal Legislasi Indonesia, 20(4), 501–520.
Prasetyo, B. D. (2023). Digital evidence and the burden of proof in hidden spheres of domestic violence. Journal of Legal Evidence and Forensic Science, 9(2), 112–128.
Pratama, R. A., & Dewi, S. R. (2022). Pembuktian tindak pidana penyertaan (deelneming) dalam kasus kekerasan berbasis gender: Studi kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jurnal Hukum dan Keadilan, 11(2), 245–266.
Puspitasari, D. (2021). Implementasi prinsip CEDAW dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 2(1), 15-30.
Putri, A. K., & Hidayat, R. (2024). Membuktikan unsur 'menyuruh' dalam tindak pidana penyertaan: Studi terhadap putusan-putusan pengadilan tinggi. Jurnal Ilmiah Hukum Responsif, 12(2), 200–215.
Rahardjo, T., & Septyani, D. (2023). Hak hunian dalam perkawinan: Tinjauan hukum perdata dan pidana. Refika Aditama.
Remmelink, J. (2020). Hukum pidana: Komentar atas pasal-pasal terpenting dari KUHP Belanda dan padanannya dalam KUHP Indonesia (Edisi revisi, A. M. Soesilo, Penerj.). PT Ichtiar Baru van Hoeve.
Sari, I. P. (2023). Kerumitan pertanggungjawaban pidana multipihak dalam tindak kekerasan domestik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1), 89–105.
Sihombing, E. J., & Tanaya, V. (2024). Determinative influence: Menguji batas "menyuruh" dalam penyertaan pidana untuk kasus-kasus kekerasan psikologis. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia, 5(1), 88–105.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2020). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-17). Rajawali Pers.
Sunggono, B. (2021). Metodologi penelitian hukum (Cetakan ke-13). Rajawali Pers.
Wijaya, F. A. (2021). Kedudukan rumah tinggal keluarga dalam hukum perdata Indonesia: Antara hak milik dan hak hunian. Jurnal Mimbar Hukum, 33(1), 1–18.
Yulianti, D., & Saputra, A. (2022). Efektivitas sanksi pidana dan tindakan dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(3), 678-699.
Yulianto, H. (2025). Pressing Pause Pada Komunikasi: Eksplorasi Kualitatif Tentang Silent Treatment Sebagai Bentuk Regulasi Emosi Dalam Relasi Marital. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(10), 17321-17332.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Harry Yulianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










