MEWUJUDKAN PELAYANAN PUBLIK YANG BERINTEGRITAS: REFLEKSI ATAS MALADMINISTRASI

Authors

  • Mutiara Rizkina Aliya Pulungan Ilmu Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Padang
  • Oktazenia Ramadhani Universitas Negeri Padang
  • Dwi Aulia Fitri Universitas Negeri Padang
  • Alwi Abrar Rusli Universitas Negeri Medan
  • Yulia Hanoselina Universitas Negeri Padang
  • Putri Febri Wialdi Universitas Negeri Padang
  • Jumiati Jumiati Universitas Negeri Padang

Keywords:

Integritas, Maladministrasi, Pelayanan Public

Abstract

Pelayanan publik yang berintegritas menjadi syarat utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tetapi, fakta di lapangan mengindikasikan jika praktik maladministrasi masih sering terjadi, baik di tingkat desa maupun kota, seperti penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga tidak adanya transparansi. Artikel ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan merujuk pada hasil penelitian sebelumnya serta laporan Ombudsman Republik Indonesia. Melalui telaah berbagai kasus, ditemukan bahwa maladministrasi dapat muncul pada layanan administrasi desa, penyelesaian laporan masyarakat, hingga layanan parkir di kawasan wisata. Pembahasan menunjukkan pentingnya peran Ombudsman dalam melakukan deteksi, analisis, dan pemberian rekomendasi guna mencegah praktik maladministrasi. Kesimpulan dari refleksi ini menegaskan bahwa upaya mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga menuntut sinergi antara aparatur, masyarakat, serta lembaga pengawas eksternal.

 

References

Andi, S. (2023). Implementasi Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia. Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat. (2153-2163). DOI:10.36418/comserva.v2i10.624

Ericks, S, H. (2011). Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya Meminimalisir Praktek Maladministrasi dalam Meningkatkan Publik Service. Jurnal Sasi. 17(3):21. DOI:10.47268/sasi.v17i3.362

Hayati, M. (2021). Mal Administrasi dalam Tindakan Pemerintah. OJS STIHSA Banjarmasin.

Ishak, N. (2022). Efektivitas Pengawasan Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia. Mulawarman Law Review, 7(1).

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksaan Keuangan. (2009, July 18). Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No. 25 Tahun 2009

Muhammad Rafid, A,. Aldri, F. (2025). Pencegahan Maladministrasi Pada Penyenyelengaraan Layanan Parkir di Kawasan Wisata Kota Padang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan. Pp 1-9. DOI: http://doi.org/10.54543/syntaximperatif.v611.622

Santi, M. Reno, H. Firzhal, A, J. (2023). Konsep Maladministrasi dalam Tindak Pidana Korupsi. ARMADA:Jurnal Penelitian Multidisiplin. 547-560. DOI: https://doi.org/10.55681/armada.v1i6.614

Sari, J. A,. Ismowati, M., Sukmawati, N., & Arma, N. A. (2022). Pengawasan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. PublikUMA: Jurnal Ilmu Administrasi Publik UMA, 10(2), 127-136.

Sharon, G., & Hutama, B. A. (2019). Tanggung Jawab Gnati Rugi Terhadap Tindakan Maladministrasi yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara. Binamulia Hukum, 8(2).

Siska, K. R,. Irham. Nurlaila, M. C,. (2022). Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengawasan Pelayanan Publik dan Pencegahan Maladministrasi Di Desa Telaga Murni. Devosi. E-ISSN No. 2775-9091.

Taufiqurokhman, & Evi, S. (2018). Teori dan Perkembangan Manajemen Pelayanan Publik. UMJ PRESS 2018

Tunggul, P. (2020). Manajemen Pelayanan Publik. ZAHIR PUBLISHING

Downloads

Published

2025-12-06