PERKAWINAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HADIS: STUDI TEMATIK ATAS VALIDITAS DAN PEMAKNAAN

Authors

  • Muh. Yunan Putra Universitas Muhammadiyah Bima
  • Aisyah Kara Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Makassar
  • Abdul Rahman Sakka Universitas Islam Negeri Alauddin (UIN) Makassar

Keywords:

Perkawinan Anak, Perspektif Hadis, Studi Tematik

Abstract

Meskipun pernikahan dini sering dianggap sebagai solusi untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi, dampak negatifnya dapat sangat merugikan bagi anak-anak yang terlibat. Mereka sering kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, yang berdampak pada masa depan mereka. Penting untuk membahas isu pernikahan dini karena berkaitan dengan berbagai aspek sosial dan budaya yang memengaruhi kehidupan individu serta masyarakat. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian kepustakaan (library research) yang menerapkan metode deskriptif-kualitatif. Pemilihan metode deskriptif-kualitatif dilakukan tidak hanya karena kesesuaiannya dengan objek dan fokus kajian, tetapi juga karena penelitian ini tidak dapat dilakukan melalui prosedur statistik. Dari hasil penelitian yang dilakukan, peneliti menyimpulkan bahwa walaupun dalam Islam pernikahan anak dianggap boleh, namun hal ini bertentangan dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, yang tentunya kebijakan tersebut dengan menimbang berbagai macam alasan dan praktek lapangan yang banyak mengakibatkan dampak negatif akibat pernikahan anak (dini). Bukan berarti pemerintah Indonesia melawan hukum Islam, namun lebih kepada pencegahan setelah melihat berbagai macam kejadian dan dampak negatif

References

Al Bukhari, A. A. M. I. I. (1986). Kitab Shahih Al Bukhari. In Studi Kitab Hadis. Darul Ibnu Katsir.

Al Darimy, A. M. A. I. A. I. A. F. (1984). Kitab Al Musnad Al Jami’. Darul Basyair Al Islamiyah.

Al naisabury, A. A. H. M. I. A. hajjaj I. M. A. Q. (2000). Shahih Muslim. In 3 (III). Dar Al Salam.

Al-Anshari, S. I. (1982). Al Ilmam bi Syarh Umdatul Ahkam: Vol. II. Mathba’ah Al Sa’adah.

Kusmastuti, A., & Khoiron, A. M. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Penerbit Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo.

Mutakabbir, A. (2019). Menapak Jejak Poligami Nabi saw. Diandra Kreatif (Kelompok Penerbit Diandra). www.diandracreative.com

Nasution, A. F. (2023). Metode Penelitian Kualitatif (I). CV. Harfa Creative.

Sriono. (2023). Hukum Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia (N. A. Rahma, Ed.; I). PT. Literasi Nusantara Abadi Grup.

Wawan Djunaedi Soffandi. (1423). Terjemah Syarah Shahiih Muslim. Mustaqiim.

Departemen Agama RI. (2002). Al-Qur,an dan Terjemahnya. Cv Darus Sunnah.

Ghoffar, M. A. (2004). Terjemah Tafsir Ibnu katsir Jilid2 (2nd ed., Vol. 2). Pustaka Imam Asy Syafi’i.

Hanafi, Y. (2015). Aisyah Dinikahi Nabi di Usia Kanak-Kanak, Mitos atau Fakta (1st ed.). UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM PRESS).

Ridha, M. R. (1999). Tafsir al-Qur’an al-Hakim. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Sabiq, S. (2008). Tarjamah Fikih Sunnah Juz III (M. N. Al Bani, Ed.). Cakrawala Publishing.

Imam Al Bukhari. (2010). Tarjamah Shahih Bukhari. In Da’wah rights (Vol. 1, Issues 1–1138). http://telkom-hadits9imam.com

Hanafi, Y. (2015). Aisyah Dinikahi Nabi di Usia Kanak-Kanak, Mitos atau Fakta (1st ed.). UNIVERSITAS NEGERI MALANG (UM PRESS).

Hikmah, N. (2019). FAKTOR-FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PERNIKAHAN DINI DI DESA MUARA WIS KECAMATAN MUARA WIS KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 2019(1).

Habibi, A. (2022). PERNIKAHAN DINI DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PSIKOLOGI. Mitsaqan Ghalizan : Jurnal Hukum Keluarga Dan Pemikiran Hukum Islam, 2(1), 2022.

Al-Badr, A. bin A. M. A.-A. (n.d.). Sekilas Tentang Istri-Istri Rasûlullâh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Https://Almanhaj.or.Id/4207-Sekilas-Tentang-Istri-Istri-Rasulullah-Shallallahu-Alaihi-Wa-Sallam.Html.

Farouk, Y., & Pangesti, R. (2023, April 11). Kronologi Syekh Puji Kembali Viral, Kasus Nikahi Bocah 7 Tahun hingga Curhat Malam Pertama Lutviana Ulfah. Https://Www.Suara.Com/Entertainment/2023/04/11/140908/Kronologi-Syekh-Puji-Kembali-Viral-Kasus-Nikahi-Bocah-7-Tahun-Hingga-Curhat-Malam-Pertama-Lutviana-Ulfah?Page=all.

Jenuri, & Najib, A. (n.d.). Pernikahan Dini Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4519

Mutiah, N. R., Zulfa, I., & Hami, W. (2024). Analisis Penyebab dan Dampak Pernikahan Dini (Studi Kasus di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong). JURNAL MISYKAT AL-ANWAR JURNAL KAJIAN ISLAM DAN MASYARAKAT, 7. https://jurnal.umj.ac.id/index.php/MaA16/index

Rahmah, W. S. (2009). MENGKRITISI HADIS-HADIS TENTANG USIA PERNIKAHAN AISYAН. Musāwa, 8(2).

Sari, D. P., & Nurbaya, F. (2023). FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA PUTRI DAN UPAYA PENCEGAHANNYA. PT Arr Rad Pratama. https://arradpratama.com/

Utami, A. S., Andini, P., Angeli, A., Wahyuni, A. J., & Adrianti, D. O. (2023). PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI PADA REMAJA. EJOIN : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(9).

Zulkifli. (2025). Perbandingan Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer tentang Pernikahan Dini dalam Konteks Sosial dan Budaya. Empiricism Journal, 6(1).

Hatta, M. (2016). Batasan Usia Perkawinan dalam Perspektif Ulama Klasik dan Kontemporer. Al Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 19(1).

Downloads

Published

2025-12-07