PERANAN LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (LMKN) DALAM PROGRAM ROYALTI LAGU SEBAGAI UPAYA UNTUK KEPASTIAN DAN PENGHARGAAN BAGI MUSISI
Keywords:
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Royalti Lagu, MusisiAbstract
Sistem distribusi royalti lagu di Indonesia masih menghadapi bebagai permasalahan, seperti ketidaktransparanan perhitungan royalti, lemahnya penegakan hak cipta, dan kurangnya modernisasi teknologi dalam pengelolaan data. Kondisi ini berdampak pada ketidakpastian imbalan bagi musisi dan belum optimalnya perlindungan hak ekonomi pencipta lagu. Penelitian ini betujuan menganalisis peranan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam program royalti lagu sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan penghargaan yang layak bagi musisi di Indonesia. LMKN berfungsi sebagai pusat kliring royalti, pengawas lembaga manajemen kolektif, dan penentu tarif royalti yang adil, sehingga menjamin transparansi dan kepastian hukum bagi musisi. Metode deskriptif kualitatif dengan studi literatur digunakan untuk menganalisis kerangka hukum, fungsi, serta tantangan yang dihadapi LMKN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LMKN sangat strategis dalam membangun sistem distribusi royalti yang efisien dan transparan, meningkatkan perlindungan hak ekonomi musisi, serta mendorong penghargaan tidak hanya berupa kompensasi finansial tetapi juga pengakuan profesional melalui edukasi dan program sosial. Namun, masih diperlukan penguatan regulasi, modernisasi teknologi, dan peningkatan kesadaran publik agar sistem royalti dapat berjalan optimal dan berkeadilan. Studi ini menegaskan bahwa peran LMKN krusial untuk menciptakan ekosistem musik Indonesia yang sehat, berkelanjutan, dan mendukung keberlangsungan karir musisi sebagai bagian dari pembangunan ekonomi kreatif nasional.
References
Adam, M. ., & Muryanto, Y. T. (2024). Analisis Yuridis Pelarangan Penggunaan Lagu oleh Pencipta Lagu Performer. 1(3).
Aditama, B. (2020). Efisiensi Pengelolaan Lembaga Manajemen Kolektif dalam Perspektif Hukum Ekonomi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 49(2), 295–312.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2023). Laporan tahunan pengelolaan royalti musik di Indonesia. DJKI Kemenkumham RI.
Hidayat, F. (2023). Peran LMKN dalam Perjanjian Resiprokal Internasional untuk Royalti Lagu di Era Digital. Jurnal Kekayaan Intelektual. Jurnal Kekayaan Intelektual, 5(1), 1–15.
Masola, G. M., Parera, R. A., & Galgani, M. G. (2025). Pembayaran royalti kepada pemegang hak cipta lagu dalam budaya hukum masyarakat di era digital. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(3), 160–167.
Pangaribuan, L. (2022). Harmonisasi Regulasi Hak Cipta di Ranah Digital: Tantangan bagi LMKN. Jurnal Hukum Digital, 3(1), 401–415.
Purnamasari, I. (2021). Alternatif Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Melalui LMKN sebagai Mediator. Jurnal Arbitrase Dan Mediasi, 3(1), 78–90.
Rachman, M. T. (2022). Pengelolaan Royalti Dari Pencipta Lagu Yang Tidak Terdaftar Di Lembaga Manajemen Kolektif Oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. " Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2(2), 35.
Rahayu, S., & Susanto, H. (2019). Analisis Nilai Ekonomi Karya Musik dalam Penetapan Tarif Royalti: Perspektif Penghargaan Kreatif. Jurnal Ekonomi Kreatif. Jurnal Ekonomi Kreatif, 6(3), 190–205.
Setiawan, A., & Prasetio, T. (2021). Prinsip Keadilan dan Kepatutan dalam Penetapan Tarif Royalti oleh LMKN. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 1(2), 22–35.
Simanjuntak, H. (2018). Kedudukan Hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Pasca Undang-Undang Hak Cipta 2014. Jurnal Hukum Indonesia, 45(1), 1–20.
Siregar, D., & Susanti, R. (2019). Akuntabilitas Lembaga Manajemen Kolektif di Bawah Pengawasan LMKN. Jurnal Administrasi Publik, 20(3), 210–225.
Suryadi, E., & Indriani, F. (2020). Pengembangan Sistem Logging untuk Akuntabilitas Royalti Musik di Era Digital. Jurnal Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 11(4), 315–330.
Syaharani, D., & Fathoni, A. (2023). The implementation of P5 local wisdom themes in the independent curriculum in elementary schools. Jurnal Ilmiah Sekolah Dasar, 7(1), 1–7.
Widiastuti, A. (2020). Fungsi Clearing House LMKN dalam Efisiensi Penarikan Royalti Musik. Jurnal Hukum Intelektual, 17(1), 50–65.
Widodo, J., & Anwar, M. (2017). Edukasi Hak Cipta sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Musisi Lokal. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 150–165.
Wijaya, S. (2022). Tantangan Transparansi Data Digital pada Distribusi Royalti oleh LMKN. Jurnal Hukum Dan Teknologi, 10(1), 88–102.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yola Triana, Tiara Anggraini, Sepvella Zaini Isra, Yulia Hanoselina, Jumiati Jumiati, Putri Febri Wialdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










