Kepastian Perlindungan Hukum Pada Perjanjian Baku Dalam Pinjaman Online Di Indonesia
Keywords:
Perlindungan Hukum, Perjanjian Baku, Pinjaman OnlineAbstract
Dewasa ini, semakin majunya teknologi informasi menjadikan perkembangan yang dinamis dalam bidang ekonomi bisnis salah satunya adalah transaksi bisnis secara online. Adanya transaksi pinjam meminjam uang secara online atau financial technology ini dapat mempermudah masyarakat memperoleh pinjaman dana secara mudah dan cepat dibandingkan lembaga lainnya. Layanan pinjam meminjam secara online didasari dengan perjanjian yang dibuat secara elektronik oleh salah satu pihak yang biasa disebut dengan perjanjian baku, tidak selamanya perjanjian baku menguntungkan para pihak. Perjanjian biasanya lebih banyak dibebankan kepada konsumen. Masalah dari penelitian ini ialah kepastian perlindungan hukum bagi penerima pinjaman dalam transaksi pinjaman online, akibat hukum dan penanganan pemerintah terhadap perjanjian baku dalam pinjaman online. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis kualitatif. Perjanjian dalam pinjaman online merupakan kontrak elektronik yg diadakan oleh para pihak dalam transaksi peer to peer lending. Akibatnya mengikat suatu kontrak adalah para pihak memiliki hak dan kewajiban dimana apabila hak dan kewajiban ini tidak dipenuhi, maka dapat dilakukan upaya-upaya hukum baik mengajukan gugatan ke pengadilan atau jalur luar pengadilan, seperti mediasi dan arbitrase.
Downloads
References
Annisa, Ira. (2022). Perlindungan Hukum bagi Pemberi Pinjaman terhadap Klausula Baku dalam Perjanjian Layanan Peer-to-Peer Lending (Studi Kasus Layanan Peer to Peer Lending Asetku. Lex Renaissance, 3, 491-509.
Triasih, D., Muryati, D.T., Nuswanto, H. (2021). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Pinjaman Online. Seminar Nasional Nukum Universitas Negeri Semarang, 7(2), 591-608.
Lestari, A.P., Utomo, L. (2020). KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM PADA KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA. SUPREMASI JURNAL HUKUM, 2(2), 174-193
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Framesti Janah Ocktaviani, Hudi Yusuf
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.