Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Atas Kontrak Kerja yang Bertentangan dengan Peraturan Perundang – Undangan
Keywords:
Hukum, Kontrak Kerja, KetenagarkerjaanAbstract
Hukum ketenagakerjaan sebagaimana dipaparkan dalam Undang-Undang mengatur hubungan antara pekerja dan pengusaha, meliputi pengaturan, tugas, dan pengupahan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berfungsi sebagai kerangka hukum konkrit yang menjamin hak pekerja, pengusaha, dan pemerintah, sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan hak atas pekerjaan yang layak. Suatu hubungan kerja yang mengikat secara hukum dan bercirikan perjanjian kerja, upah, tugas tertentu, dan perintah, diformalkan melalui kontrak kerja. Kontrak-kontrak ini harus mematuhi peraturan perundang-undangan. Namun, konflik seringkali muncul ketika klausul-klausul tersebut bertentangan dengan undang-undang, khususnya mengenai upah, cuti, dan jaminan. Penelitian ini membahas bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja dapat terjamin ketika kontrak kerja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dalam penelitian ini menyoroti bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap pekerja atas kontrak kerja adalah kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 melalui perundingan, konsiliasi, arbitrase, dan Pengadilan Hubungan Industrial
Downloads
References
Balik, A., & Hetharie, Y. (2020). Aspek Keadilan Klausula Baku Dalam perjanjian Kerja Outsourcing. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(2), 242-252.
Budiono, A. R. (2009). Hukum Perburuhan, PT. Indeks, Jakarta.
Imam Soepomo, (1985). Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta.
Izzati, N. R. (2021). Eksistensi Yuridis dan Empiris Hubungan Kerja Non-Standar Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(3), 290-303.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pemerintah Indonesia (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45. Sekretariat Negara. Jakarta.
Permana, D. Y. (2022). Implementasi Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja di Indonesia dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 3(05), 902-915.
Republik Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39. Jakarta.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238. Sekretariat Negara. Jakarta.
Saputra, A., Muzayanah, M., & Andraini, F. (2020). Penerapan Perjanjian Dalam Hubungan Kerja Dan Perlindungan Hukum Bagi Driver Online. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 266-280.
Sari, N. P. N. E., Budiartha, I. N. P., & Arini, D. G. D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Menurut Undang-Undang no 13 Tahun 2003. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 124-128.
Subekti. R. 2005. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT Intermasa: Jakarta.
Sulaiman, A., & Walli, A. (2019). Hukum ketenagakerjaan/perburuhan. Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia: Jakarta.
Wijayanti, A. (2011). Menggugat Konsep Hubungan Kerja (Vol. 1). Lubuk Agung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ratna Dewi, Marusaha Simarmata, Rahul Kristian Sitompul, Nofianus Elu, Tota Roganda Siahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.