HAK KONSUMEN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEHALALAN PRODUK BAKPAO DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

Authors

  • Nurul Ramadhani Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Nayla Faiza Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Nashwa Alifa Astrinanda Harahap Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
  • Fajriawati Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Keywords:

Halal, Konsumen, UU

Abstract

Makanan adalah salah halal dan non-halal produk yang tidak dilihat dari bahaya fisik, kimia, atau mikrobiologi. Al-Qur’an menyebutkan bahwa makanan yang dapat dikonsumsi adalah makanan yang halal dan baik, sementara makanan yang haram tidak boleh dikonsumsi oleh kaum muslim. Namun, kepastian halal dapat kita lihat dari peraturan perundang-undangan kita. Namun, jaminan produk halal dilakukan dengan azas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektifitas dan efisiensi serta profesionalitas. Sertifikat halal menjadi pentingnya bagi konsumen muslim karena menyangkut prinsip keagamaan dan hak konsumen. Pengertian halal menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah diizinkan sebagai sesuatu yang dibenarkan (tidak dilarang) penggunaan atau pemakaiannya. Halal adalah sebutan untuk pembolehan atas sesuatu. Halalnya makanan dapat ditinjau dari dua segi yang diantaranya zatnya dan cara mendapatkannya (apakah dengan mencuri, dengan uang tidak halal, dan lain-lain). Dalam kehalalan sebuah produk, halal adalah sebuah halal yang tidak masuk dalam kategori haram. Bakpao merupakan hidangan yang dibuat dari adonan tepung terigu yang diuleni dan dicampur dengan ragi untuk mengembangkan adonan. Indonesia menjadi sumber hukum perlindungan konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disingkat UUPK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Faizah, S. N. (2019). Analisis Hukum Islam dan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 terhadap Penolakan Sertifikasi Label Halal MUI Surabaya pada Produk Mie Setan. Skripsi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Surabaya.

FAJRIAWATI, F. (2016). Dampak Perekonomian Terhadap Masyarakat Miskin Di Lingkungan Kampung Nelayan Kecamatan Medan Labuhan. Jurnal Ekonomikawan, 16(2), 78124.

Kusuma, T. S., Kurniawati, A. D., & Iastika, A. R. (2023a). Sistematika Penyusunan Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal. Universitas Brawijaya Press.

Kusuma, T. S., Kurniawati, A. D., & Iastika, A. R. (2023b). Sistematika Penyusunan Dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal. Universitas Brawijaya Press.

Mayangsari, P. A., & Khasanah, K. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Penggunaan Label Produk Makanan yang Menggunakan Kata Menyeramkan di Pekalongan. El-Hisbah, 1(2).

Published

2024-06-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

HAK KONSUMEN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEHALALAN PRODUK BAKPAO DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(4), 1049-1053. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/592