Optimalisasi Layanan Haji Melalui Sistem Pengadaan Barang Dan Jasa yang Efektif
Keywords:
Layanan Haji, Sistem Pengadaan Barang dan Jasa, SISKOHATAbstract
Penyelenggaraan ibadah haji Indonesia menghadapi tantangan dalam sistem pengadaan barang dan jasa yang berdampak pada kualitas layanan bagi 221.000 jemaah. Penelitian ini bertujuan menganalisis optimalisasi layanan haji melalui sistem pengadaan yang efektif berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Metode studi literatur digunakan dengan mengkaji artikel ilmiah, regulasi pemerintah, dan dokumen resmi periode 2020-2025 yang dianalisis secara tematik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi SISKOHAT meningkatkan efisiensi layanan hingga 82,1%, sistem e-procurement berpotensi mengurangi overbudget 20-30%, dan pelayanan inklusif untuk lansia (31% jemaah) memerlukan spesifikasi pengadaan khusus. Namun, masih terdapat kendala fragmentasi kelembagaan, kapasitas SDM, dan lemahnya pengawasan. Optimalisasi layanan haji memerlukan penguatan regulasi, digitalisasi terintegrasi, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan pengawasan berbasis KPI untuk mewujudkan penyelenggaraan haji yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada kepuasan jemaah.
References
Ahmed, H., & Hassan, M. (2023). Smart hajj implementation in Saudi Arabia: Technology integration for enhanced pilgrim experience. International Journal of Islamic Services Management, 15(3), 245–263.
Astuti, R. D., & Pramono, H. (2023). Penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di era digital. Jurnal Administrasi Publik, 19(1), 45–62. https://doi.org/10.21776/ub.jap.2023.019.01.04
Efrizal, D., Hasanah, U., & Rizki, M. (2021). Evaluasi program bimbingan manasik haji sepanjang tahun di PLHUT Kota Padang. Jurnal Manajemen Dakwah, 7(2), 112–128.
Firdausiyah, N., & Putriani, D. (2024). Analisis kualitas pelayanan haji menggunakan model SERVQUAL: Studi kasus pada jemaah haji reguler. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, 19(1), 78–95.
Janowski, T. (2022). Digital government evolution: From transformation to contextualization. Government Information Quarterly, 39(3), Article 101593. https://doi.org/10.1016/j.giq.2022.101593
Komisi Pemberantasan Korupsi. (2025). Laporan kasus korupsi kuota haji 2024. https://www.kpk.go.id
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2022). Pedoman pengadaan barang/jasa internasional. https://www.lkpp.go.id
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Prakoso, A. T., & Wijayanti, D. (2020). Efektivitas sistem e-procurement dalam meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik, 8(2), 78–95.
Suzami, A., Hudaya, C., & Rodianto. (2021). Penerapan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) terhadap peningkatan layanan haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa. Jurnal Tambora, 5(2), 97–110.
Syafii, I. (2022). Optimalisasi pelayanan haji: Implementasi SISKOHAT di Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2020. Jurnal MD: Jurnal Manajemen Dakwah, 8(2), 225–232.
Tamheryaan, A. S., Tuanaya, W., & Rolobessy, M. J. (2024). Optimalisasi pelayanan haji ramah lansia pada Kantor Kementerian Agama Provinsi Maluku. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(2), 858–872. https://doi.org/10.55681/jige.v5i2.2526
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Wardani, L. K., & Nugroho, S. (2021). Transformasi digital dalam pengadaan pemerintah: Implementasi dan dampaknya terhadap efisiensi. Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 18(1), 34–52.
Wibowo, H., & Kusuma, D. (2023). Strategi anti-korupsi dalam pengadaan fasilitas haji: Pembelajaran dari kasus-kasus terdahulu. Jurnal Integritas Publik, 9(1), 67–84
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Syukri Ananda Dwi Zulfa, Chelsea Defista, Diva Nurfadhilah, Yulia Hanoselina, Jumiati Jumiati, Putri Febri Wialdi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










