Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Perjanjian Jaminan pada Transaksi Fintech Lending: Kajian Hukum Normatif Yuridis
Keywords:
tanda tangan elektronik, jaminan digital, fintech lendingAbstract
Munculnya teknologi digital menyebabkan transformasi signifikan dalam kerangka kontrak, khususnya di sektor keuangan berbasis teknologi seperti fintech lending. Dalam penerapannya di dunia nyata, perjanjian elektronik menggunakan tanda tangan digital biasanya digunakan untuk meningkatkan kecepatan transaksi dan efisiensi secara keseluruhan, termasuk dalam perjanjian terkait agunan. Meskipun demikian, hal ini menimbulkan tantangan hukum mengenai keaslian dan bobot pembuktian tanda tangan elektronik, terutama karena undang-undang jaminan di Indonesia masih kaku dan bergantung pada dokumen yang berwujud. Kajian ini menerapkan metode pendekatan yuridis normatif. dengan mengevaluasi langkah-langkah perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta POJK Nomor 10/POJK. 05/2022 dan POJKiNomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen. Temuan merepresentasikan tanda tangan digital mempunyai pengakuan hukum; namun penggunaannya dalam kontrak penjaminan digital masih memerlukan keselarasan antara undang-undang digital dan undang-undang penjaminan. Pembaruan peraturan, kolaborasi antar institusi, dan pedoman bukti digital sangat penting untuk menciptakan kejelasan hukum dan melindungi konsumen dalam lanskap fintech di Indonesia.
References
Ardan, I., Thalib, H., & Marsuni, L. (2022). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Perjanjian Jual Beli Barang dari Perspektif Hukum Perdata. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(3), 404–417.
Baetoni, M., Dafira Nugroho, L., Leo Putra Perkasa, H., Raya Telang, J., Telang Inda, P., Kamal, K., Bangkalan, K., & Timur, J. (2025). Validitas Kepastian Hukum Kontrak Elektronik dan Kontrak Manual. 251–259.
Juliani, A. D. (2025). Penyusunan Akta Perjanjian Elektronik dalam Hukum Keperdataan : Peran Notaris dan Tanggung Jawab Hukum. OFFICIUM NOTARIUM, 4(September), 177–201.
Khovin, C. C., & Djajaputra, G. (2022). KEABSAHAN KONTRAK TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM PERJANJIAN PENDANAAN P2P LENDING Catherine Carisa Khovin Gunawan Djajaputra A . Latar Belakang Revolusi Industri yang terjadi di seluruh dunia termasuk di Indonesia membuat segala sesuatu sifatnya digital da. Jurnal Hukum Agigama, 5(2), 274–297.
Lubis, P. (2024). Analisis yuridis keabsahan tanda tangan elektronik terhadap perjanjian. 12(September), 177–185.
Martinelli, I., Sugiawan, F. A., & Zulianty, R. (2024). Kepastian Hukum Kontrak Elektronik Dalam Pinjaman Online Berdasarkan Hukum Perikatan. JAMPARING: Jurnal Akuntansi Manajemen Pariwisata Dan Pembelajaran Konseling, 2(2), 537–543. https://doi.org/10.57235/jamparing.v2i2.2922
Pransisto, J. (2023). Legalitas Hak Tanggungan Elektronik dalam Pinjaman Online: Analisis Kewajiban Pembayaran Utang Berbasis Digital pada Sektor Agraria. Jurnal Litigasi Amsir, 289–295. http://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/view/678%0Ahttps://journalstih.amsir.ac.id/index.php/julia/article/download/678/387
Rahmadani, M., Suratman, S., & Isnaeni, D. (2021). ANALISIS YURIDIS KEABSAHAN PERJANJIAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. 193, 3041–3054.
Sukarja;, D. P. S. D. D. H. (2025). Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online Ilegal dalam Hal Penagihan secara Melawan Hukum dengan Menyalahgunakan Data Pribadi. Locus Journal of Academic Literature Review, 4(4), 238–253.
Usman, T. (2020). Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Perjanjian Jual Beli Barang Dari Perspektif Hukum Perdata. Indonesia Private Law Review, 1(2), 87–98. https://doi.org/10.25041/iplr.v1i2.2058
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Andreas Saryadi, Eka Deviana, Putri Valentine, Jovan Revaldo, Jerry Indrawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










