Efektivitas Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak-Hak Korban Tindak Pidana: Tantangan dan Prospek
Keywords:
LPSK, perlindungan korban, efektivitas hukumAbstract
Meningkatnya kompleksitas tindak pidana di Indonesia berdampak langsung pada kerentanan korban dalam proses peradilan pidana, sehingga menuntut kehadiran mekanisme perlindungan yang efektif dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak korban. Dalam konteks tersebut, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memegang peran strategis sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menjamin perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak korban tindak pidana. Namun, dalam praktiknya, efektivitas peran LPSK masih menghadapi berbagai tantangan yuridis, kelembagaan, dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peran LPSK dalam pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, dengan menelaah kedudukan dan kewenangannya dalam sistem hukum Indonesia, implementasi perannya di lapangan, serta tantangan dan prospek penguatan peran tersebut. Pertanyaan utama penelitian ini berfokus pada sejauh mana LPSK telah menjalankan mandatnya secara efektif dan faktor-faktor apa saja yang memengaruhi kinerjanya dalam melindungi korban. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan desain yuridis-empiris. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan hasil penelitian terdahulu, serta didukung oleh studi lapangan melalui wawancara mendalam dan analisis dokumen terkait praktik perlindungan korban. Pendekatan ini dipilih untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kesenjangan antara norma hukum dan implementasi perlindungan korban oleh LPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif LPSK memiliki kedudukan dan kewenangan yang kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Implementasi peran LPSK dalam pemenuhan hak korban, khususnya perlindungan fisik, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi restitusi, telah memberikan kontribusi signifikan bagi pemulihan korban. Namun demikian, efektivitas peran tersebut masih dibatasi oleh keterbatasan sumber daya, lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta rendahnya literasi hukum masyarakat. Temuan ini memperkaya pemahaman mengenai efektivitas peran LPSK dengan menempatkan pengalaman empiris korban dan dinamika kelembagaan sebagai variabel kunci dalam analisis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan peran LPSK memerlukan harmonisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta penguatan sinergi antar institusi dalam sistem peradilan pidana. Secara teoretis, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian victimology dan perlindungan korban dalam perspektif hukum pidana. Secara praktis, hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar perumusan kebijakan perlindungan korban yang lebih responsif dan berkeadilan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan empiris dengan melibatkan studi komparatif atau analisis berbasis wilayah guna memperdalam pemahaman mengenai efektivitas perlindungan korban di Indonesia.
References
A. B. Nasution, “Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” Jurnal Hukum & Pembangunan Vol. 49 No. 3, 2019.
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana, 2018.
Bowen, G. A. 2009. Document analysis as a qualitative research method. Qualitative Research Journal,
Hans von Hentig, The Criminal and His Victim. New Haven: Yale University Press, 1948.
Howard Zehr, The Little Book of Restorative Justice. New York: Good Books, 2002.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2013
John W. Creswell, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014.
M. Gultom, Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik, dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Kompas, 2009.
Scott, W. R., Institutions and Organizations. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2014
_____, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2015.
Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta, 2020.
S. Wahyudi, “Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana,” Jurnal Rechtsvinding Vol. 10 No. 2, 2021.
Wahyudi, “Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak Korban,” 2021.
_____, “Peran LPSK dalam Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana,” Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 2021.
W. Richard Scott, Institutions and Organizations. Thousand Oaks: Sage Publications, 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Nur Ismail

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










