ANALISIS HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK ATAS TANAH DALAM KASUS PERAMPASAN TANAH DI INDONESIA

Authors

  • Ratna Dewi Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Abdi Sofian Simamora Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Della Rizka Fitriana Universitas Bung Karno, Indonesia
  • Efa Diaka Universitas Bung Karno, Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Perampasan Tanah, Hukum Agraria

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pelanggaran hak atas tanah dalam kasus perampasan tanah di Indonesia. Tanah merupakan salah satu aset vital yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak atas tanah menjadi sangat penting. Perampasan tanah, yang sering terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan, konflik agraria, dan ketidakadilan dalam proses pengadaan tanah, menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial. Studi ini mengkaji berbagai kasus perampasan tanah di Indonesia, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran hak atas tanah, serta menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi para korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak atas tanah sering kali melibatkan kolusi antara pihak pemerintah dan swasta, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpastian hukum yang dialami oleh masyarakat pemilik tanah. Selain itu, terdapat berbagai kendala dalam upaya mendapatkan keadilan bagi korban, termasuk proses birokrasi yang panjang dan kompleks, serta ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang berkonflik. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun terdapat perangkat hukum yang mengatur perlindungan hak atas tanah, implementasinya di lapangan masih belum efektif. Hasil penelitian ini merekomendasikan peningkatan mekanisme penegakan hukum, transparansi dalam proses pengadaan tanah, serta edukasi hukum bagi masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah. Penguatan peran lembaga-lembaga hukum dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap hak atas tanah dapat ditingkatkan dan kasus-kasus perampasan tanah dapat diminimalisir di masa mendatang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum pelanggaran hak atas tanah dalam kasus perampasan tanah di Indonesia. Tanah merupakan salah satu aset vital yang memiliki nilai ekonomi, sosial, dan budaya tinggi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap hak atas tanah menjadi sangat penting. Perampasan tanah, yang sering terjadi akibat penyalahgunaan kekuasaan, konflik agraria, dan ketidakadilan dalam proses pengadaan tanah, menimbulkan berbagai masalah hukum dan sosial. Studi ini mengkaji berbagai kasus perampasan tanah di Indonesia, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran hak atas tanah, serta menganalisis mekanisme perlindungan hukum yang tersedia bagi para korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran hak atas tanah sering kali melibatkan kolusi antara pihak pemerintah dan swasta, lemahnya penegakan hukum, serta ketidakpastian hukum yang dialami oleh masyarakat pemilik tanah. Selain itu, terdapat berbagai kendala dalam upaya mendapatkan keadilan bagi korban, termasuk proses birokrasi yang panjang dan kompleks, serta ketidakseimbangan kekuatan antara pihak yang berkonflik. Penelitian ini juga menemukan bahwa meskipun terdapat perangkat hukum yang mengatur perlindungan hak atas tanah, implementasinya di lapangan masih belum efektif. Hasil penelitian ini merekomendasikan peningkatan mekanisme penegakan hukum, transparansi dalam proses pengadaan tanah, serta edukasi hukum bagi masyarakat mengenai hak-hak mereka atas tanah. Penguatan peran lembaga-lembaga hukum dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat juga menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Dengan demikian, diharapkan perlindungan terhadap hak atas tanah dapat ditingkatkan dan kasus-kasus perampasan tanah dapat diminimalisir di masa mendatang.

Downloads

Published

2024-06-28

Issue

Section

Articles

How to Cite

ANALISIS HUKUM TENTANG PELANGGARAN HAK ATAS TANAH DALAM KASUS PERAMPASAN TANAH DI INDONESIA. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(4), 1211-1220. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/621