ANALISIS ILMU BANTU HUKUM SEBAGAI FONDASI PENGEMBANGAN ILMU HUKUM MODERN
Keywords:
Ilmu Bantu Hukum, Ilmu Hukum Modern, Kajian Sosio-LegalAbstract
Perkembangan ilmu hukum modern menuntut cara pandang yang tidak lagi menempatkan hukum semata-mata sebagai sistem norma tertulis, melainkan sebagai bagian dari struktur sosial yang dinamis. Kondisi tersebut mendorong pentingnya kajian mengenai ilmu bantu hukum sebagai landasan konseptual dalam memahami hubungan antara hukum dan realitas sosial. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, cakupan, serta peran ilmu bantu hukum dalam pengembangan ilmu hukum modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis non-empiris melalui studi kepustakaan terhadap buku akademik, monograf hukum, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan kajian teori hukum dan pendekatan sosio-legal. Hasil kajian menunjukkan bahwa ilmu bantu hukum berperan penting dalam memperluas kerangka analisis hukum dengan mengintegrasikan perspektif sosial, budaya, politik, dan psikologis, sehingga hukum dapat dipahami secara lebih kontekstual dan adaptif. Pendekatan multidisipliner yang ditawarkan oleh ilmu bantu hukum tidak hanya memperkaya teori hukum, tetapi juga mendukung pengembangan sistem hukum yang responsif terhadap perubahan sosial dan tantangan kontemporer. Dengan demikian, ilmu bantu hukum dapat dipahami sebagai pilar strategis dalam reformasi dan modernisasi hukum, sekaligus sebagai fondasi penting bagi pengembangan ilmu hukum modern yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat.
References
Burhanuddin, Wahyuniar, and Maskawati. (2024). Law Enforcement in the Perspective of Legal Sociology. International Journal of Sociology and Law, 1(3), 243–252. https://doi.org/10.62951/ijsl.v1i3.286
Cooter, R., and Ulen, T. (2016). Law and Economics. Berkeley Law Book.
Cotterrell, R. (2008). Why must legal ideas be interpreted sociologically? Journal of Law and Society, 25(2), 171–192.
Cotterrell, Roger. (2006). Law, Culture and Society. Legal ideas in the mirror of Social Theory. Ashgate Publishing Limited.
Friedman, L. M. (2006). Law and society: An introduction. Law & Society Review, 40(4), 875–902.
Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
Fuad. (2020). Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum. Jurnal Widya Pranata Hukum, 2(2), 32–47.
Guibentif, P. (2007). Law, Culture And Society. Legal Ideas In The Mirror Of Social Theory By Roger Cotterrell. Journal of Law and Society, 34(4). https://doi.org/10.1111/j.1467-6478.2007.00408.x
Mahfud, M. (2010). Politik Hukum di Indonesia (3rd ed.). Jakarta: Rajawali Pers.
Merry, S. E. (1988). Legal Pluralism. Law & Society Review, 22(5), 869–896.
Merryman, J. H., and Pérez-Perdomo, R. (2007). The Civil Law Tradition: An Introduction to the Legal Systems of Europe and Latin America. Stanford University Press.
Rahardjo, S. (2009a). Hukum dan Perilaku : Hidup Baik Adalah Dasar Hukum yang Baik. Jakarta: Kompas Media Nusantara.
Rahardjo, S. (2009b). Hukum dan Perubahan Sosial : Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia (3rd ed.). Yogyakarta: Rajawali Pers.
Santos, B. D. S., and Rodrigues-Garavito, C. A. (2005). Law and Globalization From Below : Towards a Cosmopolitan Legality. Cambridge: Thomson.
Soekanto, S. (1977). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6). Retrieved from https://scholarhub.ui.ac.id/jhp/vol7/iss6/6
Tushnet, M. V. (2003). New Forms of Judicial Review and the Persistence of Rights - And Democracy-Based Worries. Georgetown Law Faculty Publications and Other Works, 247.
Twining, W. (2014). Globalisation and legal theory. International Journal of Law in Context, 10(3), 228–245.
Tyler, T. R. (2006). Why do People Obey the Law. Princeton University Press.
Utama, A. S. (2021). Law and Social Dynamics of Society. International Journal of Law and Public Policy, 3(2), 107–112. https://doi.org/10.36079/lamintang.ijlapp-0302.266
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Aghya Anasita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










