PRINSIP DASAR HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN CONTOH KASUS (LEX LOCI CONTRACTUS, LEX LOCIDELICTI, LEX LOCI REI SITAE)
Keywords:
Hukum Perdata Internasional, Lex Loci Contractus, Lex Loci DelictiAbstract
Interaksi lintas batas negara dalam era globalisasi memicu kompleksitas sengketa perdata yang mengandung unsur asing. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis penerapan tiga prinsip utama dalam Hukum Perdata Internasional (HPI), yaitu Lex Loci Contractus (hukum tempat kontrak dibuat), Lex Loci Delicti (hukum tempat perbuatan melawan hukum terjadi), dan Lex Loci Rei Sitae (hukum tempat benda berada). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga asas tersebut berfungsi sebagai penunjuk hukum (lex causae) yang memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik yurisdiksi. Melalui studi kasus seperti perkara IPB (nasional) dan Tolofson v. Jensen (internasional), terlihat bahwa meskipun asas-asas ini bersifat universal, penerapannya di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa ketiadaan kodifikasi HPI yang komprehensif. Selain itu, kedaulatan hukum nasional melalui prinsip public policy dan overriding mandatory rules tetap menjadi batasan utama yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing apabila dianggap bertentangan dengan kepentingan nasional.
References
Bandung: Citra Aditya Bakti. 8(12), 21–38. https://doi.org/10.3783/causa.v8i12.8092
Basuki, Z. D. (1996). Teori-teori umum Hukum Perdata Internasional yang dapat mengesampingkan berlakunya hukum asing dengan memberlakukan hukum nasional sang hakim. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(3), 55. https://jurnal.hukumonline.com/j/5c6bd0f948fbd8000eb015ba
Gales, N., & Florea, D. (2025). Fundamental principles of private international law. European Journal of Law and Public Administration, 12(1), 51–60. https://lumenpublishing.com/journals/index.php/ejlpa/article/view/7481
Gautama, S. (2017). Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni.
Gautama, S. (2017). Hukum Perdata Internasional Indonesia: Jilid III Bagian I; Buku ke-7. Bandung: Gema Insani Press.
Handayani, A. L., Tampubolon, B. T., & Nugroho, L. D. (2025). Penerapan asas lex loci rei sitae dan lex nationalis dalam pewarisan lintas batas negara. Al-
Hardjowahono, B. S. (2013). Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional (Edisi V).
https://doi.org/10.61104/alz.v3i3.1403
Khairandy, R., & Alfaqiih, A. (2020). Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.
Putri, L. A., Budimansyah, A., Pratama, Y. D., Own.K, C., & Amalya, M. (2023). Penerapan asas lex loci contractus dan lex causae terhadap perkara IPB dan Amerika dalam hukum perdata internasional. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(1), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i1.1984
Putri, S. V., Renanda, S. A. E., Oktavia, G., Yuniar, A., & Setyawan, D. (2024). Penerapan prinsip lex loci contractus dalam kasus sengketa kontrak internasional di Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan,
Supreme Court of Canada. (1994). Tolofson v. Jensen; Lucas (Litigation Guardian of) v. Gagnon, [1994] 3 S.C.R. 1022. https://decisions.scc-csc.ca/scccsc/scc-csc/en/item/1209/index.do
Symeonides, S. C. (2014). Codifying Choice of Law Around the World: An International Comparative Analysis. Oxford University Press.
Yogyakarta: FH UII Press. Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 13–24.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Jaka Ragil Daulay, Naurah Khairatunnisa, Nur Ade Amelia Oktobery, Nurul Husna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










