HUKUM DAN KEBIJAKAN PUBLIKAnalisis OTT KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer: Perspektif Pemerasan dan Penegakan Hukum Anti-Korupsi di Indonesia

Authors

  • Jonner Marulitua Butarbutar Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

OTT KPK, Pemerasan, Pejabat Negara

Abstract

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat publik selalu menjadi sorotan tajam dalam diskursus hukum dan kebijakan publik di Indonesia. Isu dugaan OTT terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, sebagaimana berkembang dalam ruang publik dan pemberitaan media, memunculkan perdebatan serius mengenai batas kewenangan pejabat negara, konstruksi tindak pidana pemerasan, serta konsistensi penegakan hukum anti-korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis dan kebijakan publik mengenai dugaan OTT tersebut dari perspektif hukum pidana korupsi, khususnya terkait unsur pemerasan dalam jabatan dan implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OTT KPK, sebagai instrumen penegakan hukum luar biasa, harus tetap dijalankan berdasarkan prinsip due process of law, asas praduga tak bersalah, serta akuntabilitas kelembagaan untuk menjaga legitimasi pemberantasan korupsi di Indonesia.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana, 2018.

Dicey, A.V. Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan and Co., 1959.

Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

Jurnal Hukum dan Pembangunan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Jurnal Legislasi Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Jurnal Mimbar Hukum. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Jurnal Rechtsvinding. Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Jurnal Yudisial. Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Laporan Tahunan KPK. Jakarta: KPK RI.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.

Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). New York: United Nations, 2004.

Downloads

Published

2026-01-12