EFEKTIVITAS UNDANG - UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI TERKAIT TINDAK PIDANA SUAP OLEH PEJABAT NEGARA

Authors

  • Deva Wira Pramudya Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak pidana korupsi, UU Tipikor

Abstract

Tindak pidana suap oleh pejabat negara merupakan bentuk korupsi yang menggerus prinsip negara hukum, merusak integritas penyelenggaraan pemerintahan, dan melemahkan kepercayaan publik. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) hadir sebagai instrumen hukum utama untuk memberikan kepastian hukum dan efek jera terhadap praktik suap. Namun, dalam praktiknya, tindak pidana suap oleh pejabat negara masih kerap terjadi sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengaturan dan implementasi UU Tipikor. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas UU Tipikor dalam menanggulangi tindak pidana suap oleh pejabat negara melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung kajian putusan pengadilan serta laporan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun secara normatif pengaturan tindak pidana suap telah dirumuskan secara komprehensif dengan ancaman pidana yang berat, efektivitas penerapannya belum optimal akibat kendala integritas aparat penegak hukum, intervensi kepentingan politik, dan budaya hukum yang belum mendukung pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta strategi pencegahan yang berkelanjutan.

References

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 102–104.

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional (Jakarta: Rajawali Pers, 2012), hlm. 102–104.

Artidjo Alkostar, “Peran Hakim dalam Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23 No. 1, 2016, hlm. 7

Artidjo Alkostar, “Peran Hakim dalam Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23 No. 1, 2016, hlm. 7

Febby Mutiara Nelson, “Independensi KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17 No. 2, 2020, hlm. 327.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, LNRI Tahun 2001 Nomor 134, TLN Nomor 4150.

Indriyanto Seno Adji, Korupsi dan Penegakan Hukum, Diadit Media, Jakarta, 2015, hlm. 134.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017, hlm. 214.

Komisi Pemberantasan Korupsi, Laporan Tahunan KPK 2022 (Jakarta: KPK, 2022), hlm. 34.

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, Russell Sage Foundation, New York, 2001, hlm. 16.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia: Normatif, Teoretis, Praktik dan Masalahnya (Bandung: Alumni, 2011), hlm. 145–147.

Muladi, “Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana”, Badan Penerbit UNDIP, Semarang, 2014, hlm. 156.

Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 133.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017), hlm. 35. ² Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 13. ³ Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006), hlm. 57. ⁴ Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12.

Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Alumni, Bandung, 2017, hlm. 89.

Romli Atmasasmita, Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia, Alumni, Bandung, 2017, hlm. 89.

Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional (Bandung: Mandar Maju, 2004), hlm. 15.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta, 2018, hlm. 98.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (Jakarta: Rajawali Pers, 2015), hlm. 38–42; Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, hlm. 181–183.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2014), hlm. 57–61; Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013), hlm. 174–176.

Transparency International Indonesia, Pendidikan Antikorupsi untuk Pejabat Publik, TII, Jakarta, 2021, hlm. 41.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, dan Pasal 12; Romli Atmasasmita, Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional dan Aspek Internasional (Bandung: Mandar Maju, 2004), hlm. 67–69.

Downloads

Published

2026-01-12