CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DI INDONESIA DAN PENYELESAIANNYA

Authors

  • Jaka R. Daulay Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nia Ramadhani br Sembiring Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Annisatul Jannah Br Sagala Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Keywords:

Hukum Perdata Internasional, Pilihan Hukum (Choice of Law), Titik Taut

Abstract

Hukum Perdata Internasional (HPI) seringkali dianggap sebagai bidang hukum yang rumit karena melibatkan dua negara atau lebih. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar mengenai lima pilar utama HPI mulai dari pemilihan hukum hingga status personal seseorang serta bagaimana pilar-pilar ini diterapkan dalam sengketa nyata di Indonesia. Melalui analisis kasus-kasus besar seperti sengketa merek Versace, kasus kecelakaan Babcock, hingga perselisihan kontrak energi Karaha Bodas dan merek IKEA, ditemukan bahwa titik taut (faktor penghubung) memegang peranan krusial dalam menentukan hukum mana yang menang. Tulisan ini menyimpulkan bahwa penguasaan terhadap pilihan hukum dan forum bukan hanya sekadar urusan administratif, melainkan strategi perlindungan aset dan reputasi dalam transaksi lintas batas.

References

Akbario, S. (2018). Penyelesaian Sengketa Merek Terkenal Antara IKEA Swedia dan IKEA Indonesia di Mahkamah Agung Berdasarkan Hukum Internasional (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).

Khairani, N. H., Sari, A. R., Labina, M. S. T., Rahmandika, S. A., & Wijaya, M. M. (2024). Pendekatan Hukum Perdata Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Terkait Hak Kekayaan Intelektual di Bidang Merek (Sengketa IKEA PT Ratania Khatulistiwa Indonesia dan IKEA Swedia). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 11-11.

Khusniah, F. R. (2017). Tinjauan hukum Islam terhadap prinsip itikad baik dalam pendaftaran hak merek di Indonesia: Analisis Putusan Mahkamah Agung nomor 264 k/pdt. sus-hki/2015 antara PT Inter Ikea System by Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim)

Muliasari, R. S., Santoso, B., & Irawati, 1. Pelanggaran Prinsip Itikad Baik dalam Sengketa Merek Internasional. Notarius, 14(2), 972-589.

Purba, E. (2022). Analisis Yuridis Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan Merek Dagang di Indonesia (Doctoral dissertation, Prodi Ilmu Hukum).

Setiawan, M. D. (2016). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Asing di Indonesia (Studi putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt. Sus-HKI/2015 antara PT Inter IKEA System BV Swedia dengan PT Ratania Khatulistiwa).

Tan, L.. N., Lie, G., & Putra, M. R. S. (2024). Analisis Perlindungan Hukum bagi Pemegang Merek Dagang Terkenal IKEA di Indonesia. Journal of Law, Education and Business, 2(2), 1156-1166.

Downloads

Published

2026-01-23