Peredaran Obat Ilegal Dan Berbahaya Di Sumatera Barat: Peran PemerintahDan Tanggung Jawab Sosial Masyarakat
Keywords:
Obat Ilegal, Peran Pemerintah, Tanggung Jawab SosialAbstract
Peredaran obat ilegal dan berbahaya merupakan permasalahan serius yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan ketertiban hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Barat. Obat ilegal yang beredar tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sering kali tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan khasiat, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis situasi peredaran obat ilegal dan berbahaya di Sumatera Barat, mengkaji peran pemerintah terutama BPOM dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya, serta menelaah tingkat kesadaran dan tanggung jawab sosial masyarakat sebagai warga negara. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan hasil penelitian terdahulu. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan regulasi yang tegas dan melakukan pengawasan serta penindakan hukum, peredaran obat ilegal masih terus terjadi akibat lemahnya pengawasan distribusi, keterbatasan sumber daya aparat, dan rendahnya literasi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, penanggulangan peredaran obat ilegal tidak hanya memerlukan penegakan hukum yang kuat, tetapi juga peningkatan kesadaran kewarganegaraan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan, pelaporan, serta penggunaan obat secara rasional. Sinergi antara peran pemerintah dan tanggung jawab sosial masyarakat menjadi kunci utama dalam melindungi kesehatan publik dan menjamin hak masyarakat atas obat yang aman dan bermutu.
References
Aco., Ambo., Endang., & Hutami. (2017). ANALISIS BISNIS E-COMMERCE PADA
MAHASISWA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR”. Jurnal
INSYPRO (Information System and Processing) 2,(1).
https://doi.org/10.24252/INSYPRO.V2I1.3246.
Amelia, A. (2020). PERAN PEMERINTAH DALAM MENGAWASI PEREDARAN OBAT
KERAS GOLONGAN G TANPA SURAR IZIN EDAR MENURUT UNDANG-
UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN. Jurnal Hukum Adigama.3(1).
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurangi
Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 1(1), 20-33.
Fitri, S., & Yusran, R. (2020). Implementasi kebijakan rehabilitasi pengguna narkoba pada
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat. Journal of Civic Education, 3(3),
231-242.
Guniwus, Y., & Dwatra, F. D. (2020). Hubungan Dukungan Sosial dengan Motivasi Pasca
Kesembuhan pada Penyalahguna Narkoba di BNNP Sumatera Barat. Jurnal Pendidikan
Tambusai. 4(3), 3482–3488.
Gusrianto, P., & Sunitiyoso, Y. (2023). A System Dynamics Model to Enhance the Indonesian
Food and Drug Authority’s Approach to Reduce Unauthorized Drug Sales in West
Sumatra Province. Eruditio: Journal of Drug Regulatory Studies, BPOM.
Jatadris, E., Syafrini, D., & Amelia, L. (2025). Makna Simbolik dalam Interaksi Sosial
Pengedar dan Pemakai Ganja di Sumatera Barat. Jurnal Perspektif. 8(1), 40–49.
Markuat (2022). Dampak Penetapan Lockdown Bagi Sebuan Negara Dalam Pemenuhan
Kebutuhan Berdasarkan Asas Keadilan. Jurnal Penelitian Hukum Indonesia, 3(1), 80-
97.
Murni, L., & Desmawati, R. (2018). Hubungan Lingkungan Sosial dan Spiritual dengan
Penyalahgunaan Narkoba pada Penghuni LPKA Provinsi Sumatera Barat. Jurnal
Kesehatan Perintis. 5(1), 106–113.
Nyoman Setiawan, Adiwijaya I Gusti, and Ngurah Wairocana, “IMPLEMENTASI
PERIZINAN PEREDARAN OBAT NARKOTIKA DI KOTA DENPASAR,” Kertha
Wicara : Journal Ilmu Hukum 1, (2020): 1-10, 2.
Prasetyo, A., Nugroho, A. E., & Rahmawati, D. (2020). Analisis Kandungan Bahan Kimia
Obat Berbahaya pada Obat Tradisional di Pasaran Indonesia. Jurnal Farmasi
Indonesia, 8(2), 134–142.
Ramadhani, F., & Marwenny, E. (2025). Penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera
Barat terhadap tindak pidana narkotika No.582./PID.SUS/2023/PN.PDG. Jurnal
Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(3), 147-156.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42. Jakarta:
Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. Jakarta: Sekretariat
Negara.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143. Jakarta: Sekretariat
Negara.
Republik Indonesia. (1997). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10. Jakarta: Sekretariat
Negara.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jakarta: Sekretariat Negara. (Pasal 28H ayat (1)).
Wensen, M. T., Mandiana, S., & Widjiastuti, A. (2023). Peredaran Obat Terlarang Di Indonesia
dan Upaya Pencegahannya Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Jurnal
Aliansi: Jurnal Ilmu Hukum dan Sosial, 5(1).
Widiarini, Anissa, D. (2019). Bahaya Penyalahgunaan Pemprov Jabar ajak Masyarakat
Buang Sampah Obat.
Wiraguna, S, A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi
Eksploratif di Indonesia. JPS, 3(3).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dzakiyyatul Iffah Fushshilatullah, dinda assyifa cahya assaumi , Faqihatunnisa Adinda Karin, Fathiya Reina Maulidia, Sugiartiningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










