PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA MEREK DAGANG DI INDONESIA MENURUT UU NO 20/2016

Authors

  • Sarah Putri Rahmawati Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

perlindungan hukum, pencegahan, merek

Abstract

Pada penelitian ini yang menjadi tujuan ialah mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pencegahan pelanggaran dan upaya perlindungan hukum pada merek dagang. Pendekatan yuridis normatif diadopsi dalam penelitian ini. Penelitian hukum merupakan suatu kajian dan metode ilmiah yang mencari kebenaran dari sudut pandang hukum. Temuannya menunjukkan bahwa perlindungan hukum memberikan perlindungan kepada pemilik usaha yang sah. Perlindungan hukum adalah jenis perlindungan yang melindungi terhadap kegiatan atau perselisihan yang melanggar hukum. Tujuannya adalah untuk mengurangi ketidakpatuhan dan membatasi produk mencapai tujuannya. Prinsip yang dianut dalam pendaftaran merek Indonesia adalah hak pendaftaran pertama (first-to-file). Otoritas pengatur menganut prinsip bahwa pemilik hak merek yang dianggap sah adalah orang yang pertama kali mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM. Proses ini secara hukum diakui sebagai pendaftaran usaha untuk kepentingan pendaftar (anggota sah/pemilik usaha), yang salinan nama usahanya diterima sebagai pengesahan dalam sertifikat sebagai bukti hak dalam usaha tersebut. Pada saat yang sama, ia dianggap terdaftar sebagai pelanggan pertama bisnis tersebut. Pendaftaran merek harus membuktikan apakah merek tersebut didaftarkan dengan itikad baik atau itikad buruk. Pasal 4 ayat (1) UU 20/2016 mengatur bahwa suatu merek hanya dapat didaftarkan atas permintaan yang sah dari pemilik merek. Pada pasal 21  ayat 1 juga menyatakan bahwa apabila permohonan merek untuk suatu jasa dan produk sejenis dan/atau terkenal serupa atau mirip dengan merek orang lain, maka permohonan komersial tersebut ditolak dan tidak menawarkan produk dan/atau layanan serupa kepada pihak lain. Perlindungan hak cipta atas produk tunduk pada UU No. 20/2016 Tentang Merek Dagang dan Indikasi Geografis

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anne Gunawati, Perlindungan Merek Terkenal Barang dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bandung : P.T. Alumni, 2015

Chandra Gita Dewi, Penyelesaian Sengketa Pelanggaran Merek, Yogyakarta: DEEPUBLISH, 2019

Diyas Rifka Annisa, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Di Indonesia (Analisis Putusan Pengadilan Niaga Nomor:69/PDT.SUS/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst), Jurnal ilmiah (untuk memperoleh gelar sarjana pada Fakultas Hukum Universitas Mataram), 2017

Dwi Atmoko, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jurnal Hukum Sasana, 5(1), 2019, 78-79

Ema Wahyuni, et al. Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek. Yogyakarta : Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia (YPAPI). 2006

Gatot Supramono, Menyelesaikan Sengketa Merek Menurut Hukum Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Hertanti Pindayan, ―Tanggung Jawab Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pemegang Hak Atas Merek Dalam Hal Ada Putusan Pembatalan Merek” Jurnal Authentica Vol.1 No. 1, 2018

Hery Firmansyah, Perlindungan Hukum Terhadap Merek: Panduan Memahami Dasar Hukum Penggunaan dan Perlindungan Merek, Yogyakarta: Pustaka Yustisia

Suyud Margono & Amir Angkasa, Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis, Jakarta: PT. Gramedia Widyasarana Indonesia, 2002

Tim Lindsey, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, P.T.ALUMNI, Bandung 2013

Tommy Hendra Purwaka, ed, Perlindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017

Downloads

Published

2024-07-07

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENCEGAHAN PELANGGARAN DAN UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM PADA MEREK DAGANG DI INDONESIA MENURUT UU NO 20/2016. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(5), 1345-1353. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/662