Reformasi Hukum Kesehatan Pasca UU No. 17 Tahun 2023: Implikasi Terhadap Praktik Keperawatan
Keywords:
reformasi hukum kesehatan, UU No. 17 Tahun 2023, praktik keperawatanAbstract
Reformasi hukum kesehatan di Indonesia mengalami perubahan signifikan setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencabut berbagai undang-undang sektoral, termasuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma pengaturan tenaga kesehatan dari model regulasi berbasis profesi menuju model regulasi sistem kesehatan yang terintegrasi. Kondisi tersebut menimbulkan berbagai implikasi yuridis terhadap kedudukan hukum, kewenangan praktik, praktik mandiri, serta perlindungan hukum bagi profesi perawat dalam sistem pelayanan kesehatan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi reformasi hukum kesehatan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap praktik keperawatan di Indonesia, khususnya terkait perubahan struktur regulasi, kewenangan praktik, perlindungan hukum, serta peran organisasi profesi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah yang relevan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode interpretasi hukum melalui penafsiran gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi regulasi kesehatan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 menyebabkan perubahan konstruksi hukum terhadap pengaturan praktik keperawatan. Pengaturan yang sebelumnya bersifat profesi-spesifik menjadi bagian dari sistem pengaturan tenaga kesehatan secara umum. Perubahan ini berimplikasi pada kepastian hukum praktik keperawatan, kewenangan praktik mandiri, kedudukan organisasi profesi, serta perlindungan hukum bagi perawat yang masih memerlukan penjabaran lebih lanjut melalui peraturan pelaksana. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera menyusun regulasi turunan yang jelas guna menjamin kepastian hukum dan profesionalisme praktik keperawatan.
References
Cahyani, P. e. (2024). Perluasan Hukum Tanggung Jawab Rumah Sakit Setelah Berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatn. Prosiding Seminar Hukum Aktual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (p. 519). Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Damanhury, A. C. (2025). Penerapan Metode Omnibus Law Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jurnal Sains, Ekonomi, Manajemen, Akuntansi Dan Hukum,, 59-60.
Dery Setiawan, D. S. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Atas Tindakan Diskriminasi Terhadap Kegagalan Pemulihan Pada Pasien. Semarang: UPT. Perpustakaan Undaris.
Irfan, M., & Shinta Andriayani. (2025). Peengaturan Perlindungan Hukum yang Berkeadilan Bagi Tenaga Kesehatan Keperawatan Mandir di Sarana Pelayanan Kesehatani . Jurnal Kompilasi Hukum, 268-269.
Martiyaningsih, E. Z. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan yang Mengalami Kekerasan pada Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Ditinjau dari Perspektif UUNo. 17 Tahun 2023 tentang Kesehata. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 12051.
Merry, M. (2025). Analisis Normatif Terhadap Ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan: Rekonstruksi Kewenangan Organisasi Profesi Dan Kollegium Kedokteran. Jurnal Kolaboratif Sains, 7354.
Muhammad, N. (2024, Februari 29). databoks.katadata.co.id. Retrieved November 18, 2026, from databoks: https://databoks.katadata.co.id/layanan-konsumen-kesehatan/statistik/ccbad81d570b73b/indonesia-punya-49-juta-tenaga-kesehatan-pada-2023-perawat-terbanyak?utm_source=chatgpt.com
Pakpahan, R. (. (2024). Rekonstruksi regulasi tindak pidana malpraktik tenaga kesehatan yang berbasis nilai keadilan pancasila. Semarang: Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Paonganan, R. T. (2025). Analisis Harmonisasi Analisis Perundang - undangan dalam Mengatasi Konflik Regulasi Di Indonesia. Journal Of Social Science Research, 3.
Putera, G. B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perawat Sebagai Tenaga Kesehatan Dalam Konteks Hukum Administrasi Negara. Jurnal Kertha Desa, 1147-1157.
Republik Indonesia. (2023, Agustus). UU Nomor 17 Tahun 2023. Retrieved November 18, 2025, from peraturan.bpk.go.id: https://peraturan.bpk.go.id/Details/258028/uu-no-17-tahun-2023
Secillia, B. A. (2025). Analisis Implikasi Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terhadap Praktik Keperawatan di Indonesia. Jurnal Siti Rufaidah, 2.
Siti Nadia Tarmizi, M. (2023, Desember 28). Forum Bakohumas Kemenkes RI 2023: Bersama Gaungkan UU Kesehatan. Retrieved November 15, 2025, from kemkes.go.id: https://kemkes.go.id/eng/forum-bakohumas-kemenkes-ri-2023-bersama-gaungkan-uu-kesehatan?utm_source=chatgpt.com
Subekti, I. (2023). Reformasi hukum kesehatan dan integrasi profesi dalam UU No. 17/2023. Jurnal Legislasi Indonesia, 123-125.
Sumantri, B. (2025). Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Perawat dalam Praktik Mandiri Ditinjau Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2023. Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 12064.
Sundoyo. (2023). Peluang optimalisasi pelayanan keperawatan pasca terbit Undang-Undang Kesehatan. Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia.
Suryaningtyas, Y. (2023). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum bagi Perawat dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan yang Profesional dan Mandiri. Jakarta: Universitas Kristen Indonesia.
Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2014
Wicaksono, E. N. (2026). Ketimpangan Beban Tanggung Jawab Hukum Antara Dokter dan Perawat. Jurnal Ilmu pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 46.
Widowati, & A, S. T. (2023). Peran organisasi profesi keperawatan dalam menjamin profesionalisme pasca UU Kesehatan. Jurnal Profesi Keperawatan, 77-89.
Yuliantti, S. (2023). Dampak Hukum Pencabutan UU Keperawatan Terhadap Tenaga Keperawatan Di Indonesia. Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia, 203-212.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Astuti Tuharea

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










