KONTRAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (STUDI KASUS PT. CENTRAL PERTIWI BAHARI BRATASENA)
Keywords:
Kontrak kerja, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, hukum ekonomi syariahAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kontrak kerja di PT. Central Pertiwi Bahari Bratasena dalam perspektif Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini penting mengingat kedua sistem hukum tersebut memiliki peran signifikan dalam mengatur hubungan kerja dan memastikan kesejahteraan pekerja. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengatur berbagai aspek terkait hubungan kerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, penyelesaian perselisihan, dan standar kesejahteraan. Sementara itu, Hukum Ekonomi Syariah menekankan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan penghindaran unsur gharar (ketidakpastian) dan riba (bunga) dalam kontrak. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi pustaka, wawancara mendalam dengan pihak manajemen dan karyawan PT. Central Pertiwi Bahari Bratasena, serta observasi langsung di lokasi perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Central Pertiwi Bahari Bratasena umumnya telah mematuhi ketentuan UU Ketenagakerjaan, seperti pemberian hak-hak dasar pekerja dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Namun, terdapat beberapa ketidaksesuaian, terutama dalam hal jaminan kesejahteraan bagi pekerja kontrak dan transparansi dalam pengelolaan kontrak. Dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, perusahaan ini telah menerapkan beberapa prinsip dasar, seperti penghindaran riba dalam pembayaran gaji. Namun, masih terdapat kelemahan dalam aspek transparansi dan keadilan kontrak kerja. Kelemahan ini mencakup kurangnya informasi yang jelas terkait hak dan kewajiban pekerja, serta ketidakadilan dalam pemberian kompensasi bagi pekerja kontrak dibandingkan pekerja tetap. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun PT. Central Pertiwi Bahari Bratasena telah mematuhi sebagian besar ketentuan UU Ketenagakerjaan dan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah, terdapat kebutuhan untuk peningkatan dalam transparansi dan keadilan kontrak kerja. Implementasi yang lebih baik dari kedua perspektif hukum ini akan meningkatkan kesejahteraan karyawan dan produktivitas perusahaan secara keseluruhan
Downloads
References
Al-Jaziri, A. (2003). Kitab Al-Fiqh ‘ala Al-Mazahib Al-Arba’ah. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Creswell, J. W. (2013). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
PT. Central Pertiwi Bahari Bratasena. (2023). Laporan Tahunan. [Nama Kota]: PT. Central Pertiwi Bahari Bratasena.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 No. 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4279.
Artikel dan jurnal akademik yang relevan, diakses Juni 2023. [Sumber elektronik: cantumkan detail URL jika tersedia].
Analisis dokumen dari media massa yang relevan, diakses Juni 2023. [Sumber elektronik: cantumkan detail URL jika tersedia].
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ollcyalliztacyra Baktinadi, Ratna Dewi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.