ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUBUNGAN DAGANG INTERNASIONAL
Keywords:
alternatif, sengketa, hubungan dagangAbstract
Hubungan dagang internasional pasti mempunyai keterlibatan minmal dua negara tau lebih sehingga perbedaan hukum disetiap negara tersebut pasti berbeda satu sama lain. Pemahaman atas hukum kontrak/perjanjian dagang internasional menjadi sangat penting dikarenakan dalam akan menyebabkan permasalahan jika terjadi permasalahan/sengketa dagang diantara kedua belah pihak dari masing-masing negara tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisa penyelesaian permasalahan/sengketa terutama alternatif penyelesaian sengketa dalam hubungan dagang internasional. Metode yang dipakai adalah hukum/yurudis normatif dengan melakukan kajian secara mendalam dan menganalisis isi dari setiap peraturan yang terkait dengan pokok permasalahan dan isu-isu hukum. Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan sebuah akibat dalam suatu perjanjian dagang internasional karena adanya aturan-aturan yang berbeda di setiap negara. Penyelesaian sengketa dengan memakai beberapa alternatif juga digunakan sebagai penyelesaian sengketa termasuk dalam permasalahan/sengketa dagang internasional. Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi, dan Konsultasi dapat menjadi pilihan terbaik agar didapatkan solusi dari permasalahan atau sengketa bisnis tersebut, sehingga tidak sampai melalui jalur litigasi
References
Ak, Syahmin. Hukum Dagang Internasional (Dalam Kerangka Studi Analitis). Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2006.
Ari Purwadi. Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 2016.
Astuti, Novi Fuji. “Manfaat Perdagangan Internasional, Bisa Bantu Tingkatkan Perekonomian Negara,” 2020.
Febrina, Winda Rizky, Salvatia Dwi M, and Ros Angesti Anas Kapindha. “Efektivitas Dan Efisiensi Alternative Dispute Resolution (ADR) Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Indonesia.” Privat Law 12, no. 4 (2014): 1–14.
Jimmy Joses Sembiring. Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan. Jakarta: Visimedia, 2011.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum,. Jakarta: Kencana, 2016.
Putra, Dewa Nyoman Rai Asmara, and I Putu Rasmadi Arsha Putra. “Akibat Hukum Pendaftaran Penyelesaian Sengketa Alternatif.” ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata 6, no. 1 (2020): 73–86. https://doi.org/10.36913/jhaper.v6i1.102.
Sopamena, Ronald Fadly. “Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Cerai.” Batulis Civil Law Review 2, no. 2 (2021): 102–8. https://doi.org/10.47268/ballrev.v2i2.622.
Winarta, Frans Hendra. Hukum Penyelesaian Sengketa- Arbitrase Nasional Indonesia & Internasional. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2011.
Wuisan, Mauren Mega Melati. “Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Kontrak Dagang Internasional.” Lex Et Societatis 7, no. 2 (2019): 47–54
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Evri Daud, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.