Analisis Yuridis Tindak Pidana Suap dalam Proses Penegakan Hukum (Studi Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst)
Keywords:
Korupsi, Suap, Penegakan HukumAbstract
Tindak pidana korupsi dalam bentuk suap merupakan salah satu kejahatan yang memiliki dampak serius terhadap integritas sistem penegakan hukum. Praktik suap tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Fenomena ini semakin kompleks ketika melibatkan aparat penegak hukum dan profesi hukum lainnya yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana suap dalam proses penegakan hukum serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, yang berprofesi sebagai advokat, bersama-sama dengan pihak lain telah melakukan perbuatan memberikan atau menjanjikan sejumlah uang kepada seorang jaksa dengan tujuan mempengaruhi pelaksanaan tugasnya dalam pengembalian barang bukti pada perkara investasi bodong robot trading. Perbuatan tersebut dilakukan melalui kesepakatan untuk memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti sehingga terdapat selisih dana yang kemudian dibagi di antara para pelaku. Total dana yang digunakan dalam praktik suap tersebut mencapai sekitar Rp11.700.000.000,00, yang diberikan melalui mekanisme transfer rekening untuk menghindari deteksi langsung. Perbuatan tersebut secara yuridis memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Selain itu, keterlibatan beberapa pihak dalam perkara ini menunjukkan adanya pola korupsi yang bersifat kolaboratif dan terorganisir. Temuan penelitian ini mengindikasikan bahwa praktik suap dalam proses penegakan hukum dapat terjadi akibat lemahnya pengawasan internal serta adanya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan, peningkatan integritas profesi hukum, serta penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa yang akan datang.
References
Ali, Zainuddin. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmasasmita, Romli. (2012). Korupsi, Good Governance, dan Komisi Anti Korupsi di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Hamzah, Andi. (2017). Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marzuki, Peter Mahmud. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunggono, Bambang. (2013). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Rendi Febriyani, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










