PENANGANAN RISIKO KEJAHATAN SIBER PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG

Authors

  • Sarah Putri Rahmawati Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Hukum Dagang, transaksi online, kejahatan siber

Abstract

Perkembangan sistem perdagangan salah satu contohnya adalah pertumbuhan perdagangan elektronik, yang dikenal sebagai toko jual beli online atau disebut juga e-commerce. Peningkatan signifikan pada arus beli dan jual pada e-commerce memiliki risiko yang lebih besar salah satunya diretasnya atau bocornya data pengguna. Untuk itu perlu adanya regulasi yang menjamin penanganan atas risiko tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penanganan risiko kejahatan siber pada transaksi jual beli online atau e-commerce jika dilihat melalui perspektif Kitab Undang-undang Hukum Dagang. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kodifikasi atas hukum dagang terkait transaksi e-commerce diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dagang secara umum dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. Hasil lain padapenelitian ini menyatakan bahwa rancangan atas peraturan hukum dagang perlu segera diselesaikan untuk memberikan keamanan dan perlindungan data pribadi konsumen pada transaksi e-commerce.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Budianto, A. (2013). Pembaharuan Kitab Hukum Dagang Indonesia : Antara Kodifikasi , Kompilasi dan Konsolidasi. Asy-Syir’ah Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 47(2), 703–725.

Bunga, D. (2019). Politik hukum pidana terhadap penanggulangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (1), 1–15.

https://e jurnal.peraturan.go.id/index.php/jli/article/view/456

Dani, S., & Marlinah. (2019). Perkembangan Hukum Perusahaan di Indonesia. Jurnal Legitima, 19(1), 34–52.

Eshafia, S. A. (2022). Perlindungan Hukum Pemagang yang Tidak Diikutsertakan BPJS oleh Perusahaan. Jurist-Diction, 5(1), 379. https://doi.org/10.20473/jd.v5i1.32730

Fathur, M. (2020). Tanggung Jawab Tokopedia Terhadap Kebocoran Data. National Conference on Law Studies (NCOLS), 2(1), 43–60.

Firdaus, D. H. (2020). Aplikasi Smart Contract dalam E-Commerce Prespektif Hukum Perjanjian Syariah. Jurnal Qolamuna, 6(1), 37–54.

Fitriana, W. (2020). Respon Hukum Indonesia Terhadap Transaksi Elektronik (E-Commerce). http://eprints.ums.ac.id/id/eprint/85077

Fitriono, R. A. (2011). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Melindungi Transaksi E - Commerce Di Indonesia. Law Reform, 7(1), 76–108. https://doi.org/10.14710/lr.v7i1.12479

Frastian, N. (2017). Implementasi Protokol S/MIME pada Layanan E-mail Peningkatan Jaminan Keamanan Secara Online pada Kantor PT Tammar Frasti. STRING (Satuan Tulisan Riset Dan Inovasi Teknologi), 2(2), 177. https://doi.org/10.30998/string.v2i2.2104

Harahap, D. A. (2018). Perilaku Belanja Online Di Indonesia: Studi Kasus. JRMSI - Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia, 9(2), 193–213. https://doi.org/10.21009/jrmsi.009.2.02 Irmawati, D. (2011). Pemanfaatan E-Commerce dalam Dunia Bisnis. Jurnal Ilmiah Orasi Bisnis, 6, 161–171.

Ibrahim, J. (2003). Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank. Bandung: CV Utomo.

Karinda, R. A., Wahongan, anna S., & Umboh, K. Y. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam bisnis Pembiayaan Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Lex Privatum, VIII(4), 47–57.

Kathleen, G. A., Hukum, F., Pembangunan, U., & Veteran, N. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Tertanggung atas Penolakan Klaim Asuransi Jiwa dengan Alasan Klaim dalam Masa Tunggu. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 8(5), 919–930.

Komalawati, D., M.R., M. D., & Kartika, R. D. (2021). Kejutan Puluhan Miliar Tokopedia Di Tengah Kasus Kebocoran Data. Jurnal Syntax Admiration, 2(1), 49–56.

Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum dan Peran Pemerintah dalam Pembangunan E-Commerce (Legal Challenges and Government`S Role in E-Commerce Development). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349–367.

Makarim, E. (2014). Kerangka Kebijakan Dan Reformasi Hukum Untuk Kelancaran Perdagangan Secara Elektronik (E-Commerce) Di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(3), 314. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no3.25

Murifal, B. (2018). Peran Teknologi Finansial Sistem P2l Sebagai Alternatif Sumber Pendanaan UMKM. Perspektif, XVI(2), 202–208.

Pariadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan UndangUndang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 652. https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1750

Prasetyo, K. Y., Damayanti, F., Basith, A., Utami, M. wiji, Abdillah, R. F., & Khairunnisa. (2021). Pengaruh E-. Journal of Education and Technology, 1(2), 81–86.

Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., & Fauzi, R. (2020). Aspek Hukum Platform e-Commerec dalam Era Transformasi Digital. Jurnal Studi Komunikasi Dan Media, 24(2), 119. https://doi.org/10.31445/jskm.2020.3295

Rongiyati, S. (2019). Perlindungan konsumen dalam transaksi dagang melalui sistem elektronik. Pusat penelitian badan keahlian DPR RI. Negara Hukum, 10(1), 1–25. https://jurnal.dpr.go.id/index.php/hukum/article/download/1223/pdf

Sewang, A. (2017). Keberterimaan Google Classroom sebagai Alternatif Peningkatan Mutu di IAI DDI Polewali Mandar. Jurnal Pendidikan Islam Pendekatan Interdisipliner, 1(1), 35–46.

Subekti, S. (2017). Analisis Yuridis Tentang Hukum Asuransi Dalam Transaksi Electronic Commerce Melalui Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 1(1), 19. https://doi.org/10.35973/jidh.v1i1.604

Umaiya, S. I., & Ibrahim, M. (2021). Tinjauan Normatif dan Yuridis terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang secara Online pada Lembaga Wakaf. Az-Zarqa’, 13(2), 202–222.

Utami, N., Silalahi, P. R., & Tambunan, K. (2022). Pengaruh Brand Ambasador terhadap Keputusan Pembelian pada e-Commerce Tokopedia (Studi Kasus Remaja Kota Medan). Jurnal Ilmu Komputer, Ekonomi Dan Manajemen (JIKEM), 2(1), 41–46.

Downloads

Published

2024-07-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

PENANGANAN RISIKO KEJAHATAN SIBER PADA TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE (E-COMMERCE) DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(5), 1721-1730. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/738