Urgensi Pencatatan Pernikahan Bagi Masyarakat Muslim Ditinjau Dari Prespektif Maslahah Mursalah (Studi Perbandingan Hukum Antara Thailand Selatan Dan Indonesia)

Authors

  • Nadiyah Da-oh Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas KH Abdul Chalim
  • Sinta Devi Ambarwati Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas KH Abdul Chalim

Keywords:

Komparasi pencatatan pernikahan di Thailand selatan dan Indonesia, Maslahah Mursalah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam terkait komparasi antara pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh dua Negara ini antara di Thailand Selatan dan Indonesia, selain itu juga bertujuan dalam mengetahui urgensi dari pencatatan pernikahan serta dampak tidak dicatatkannya pernikahan pada kedua Negara tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yakni mengambil dari referensi-referensi yang telah diteliti sebelumnya, misalnya buku, jurnal, website dan lain sebagainya. Hasil penelitian ini disajikan dalam bentuk narasi yang mencerminkan penyelidikan terkait pencatatan pernikahan yang dilaksanakan di Thailand selatan dan di Indonesia dalam perspektif maslaha mursalah. Metode kualitatif digunakan dalam mengkaji terkait urgensi serta perbandingan dalam pencatatan pernikahan di Thailand selatan dan di Indonesia dalam Perspektif maslahah mursalah.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pentingnya dicatatkannya suatu pernikahan, sehingga pernikahan yang dilaksanakan baik di Thailand selatan maupun di Indonesia dapat diakui oleh Negara. Pernikahan yang dicatatkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi salah satu pasangan yang dirugikan misalnya, isteri dapat menggugat cerai suaminya apabila terjadinya keretakan dalam rumah tangga, anak mendapatkan harta warisan dari ayahnya. Berbeda halnya dengan pernikahan yang tidak dicatatkan maka pernikahan tersebut tidak diakui oleh Negara tentang status pernikahannya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abd. Rahman Ghazaly, Fikih Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2003)

Abdul Wahhab Kahalf, Ilmu Ushul Fiqh, terj. Masdar Helmy, (Bandung: Gema Risalah Press, 1997)

Dukcapil Gunungkidul, “Itsbat Nikah Sebagai Solusi Hukum Bagi Perkawinan Muslim Yang Belum Tercatat”, https://dukcapil.gunungkidulkab.go.id/2023/10/17/itsbat-nikah-sebagai-solusi-hukum-bagi-perkawinan-muslim-yang-belum-tercatat/, Diakses Pada Tanggal 12 Maret 2024.

Euis Nurlaelawati, “Pernikahan Tanpa Pencatatan: Itsbat Nikah Sebuah Solusi?”, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2011)

Irfan Mr. Buenae, “Ananisi Terhadap Pelaksanaan Pencatatan Perniakahan Pada Majelis Agama Islam Wilayah Patani (Thailand Selatan)”, Skripsi (Semarang: Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2020)

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1999)

M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an Tafsir Maudhu’I Atas Berbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan, 1996)

Ma’arif Toha, “Pencatatan Pernikahan (Analisis dengan Pendekatan Qiyas, Istihsan, Sadd al-Dzari’ah, Maslahah Mursalah dan Hukum Positif di Indonesia)”, Jurnal, (Lampung: Universitas Nahdlatul Ulama Lampung)

Miss Royanee Samae, “Perbandingan Prosedur Pernikahan Islam Di Indonesia Dan Thailand Selatan”, Skripsi (Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018)

Moh Makmum, Bahtiar Bagus Pribadi, “Efektifitas Pencatatan Perkawinan Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembeleng Kabupaten Jombang”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 1, Nomor 1, (April, 2016)

Mohsi, “Pencatatan Perkawinan Sebagai Rekonseptualisasi System Saksi Perkawinan Berbasis Maslahah”, Al-Adalah: Jurnal Syaraih dan Hukum Islam, Volume 4, Nomor 2, (Desember, 2019)

Muhammad Aziz, Athoillah Islamy, “Memahami Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Dalam Paradigma Hukum Islam Kontemporer”, Islamitsch Familierecht Journal, Vol. 3, No. 2, (Desember, 2022)

Muksan Pasaribu, “Maslahat dan Perkembangannya Sebagai Dasar Penetapan Hukum Islam”, Jurnal Justitia, Volume 1, Nomor 1, (Desember, 2014)

Nahar Surur, “Pemidanaan Nikah Sirri Dalam RUU HMPA (Pasal 143) Prespektif Maslahah Mursalah” Jurnal Pendidikan Konseling, Volume 4, Nomor 5, (2022)

Nenan Julir, “Pecatatan Perkawinan Di Indonesia Prespektif Ushul Fikih”, Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi dan Keagamaan, Volume 4, No. 1, (2017)

Sasithorn Semsamai, “Perkawinan Beda Agama di Thailand dan Indonesia (Studi Perbandingan Undang-Undang N0. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Indonesia dan Hukum Keluarga di Thailand), (Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Yogyakarta 2016)

Siti Juryati, “Analisis Akibat Hukum Perubahan Ketentuan Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 Menjadi Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 Ditinjau dari Maslahah Mursalah”, Skripsi, (Curup: Institut Agama Islam Negeri Curup (IAIN) Curup)

Suaidi, Marsuki, “Pencatatan Perkawinan Bagi Wanita Hamil Di Luar Nikah Perpektif Maslahah Mursalah” Al-Hakim: Jurnal Penelitian Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam, Volume 1, Nomor 1, (Juni, 2022)

Tim Permata Press, Kompilasi Hukum Islam (KHI) Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan.

Trusto Subekti, “Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau dari Hukum Perjanjian”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 10, Nomor 3, (2010)

Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-undang No. 9 Tahun 1975 perubahan dari Undang-undang No. 1 Tahun 1974.

Undang-undang tentang Penerapan Hukum Islam, Pasal 4

Published

2024-08-22

How to Cite

Da-oh, N., & Ambarwati , S. D. (2024). Urgensi Pencatatan Pernikahan Bagi Masyarakat Muslim Ditinjau Dari Prespektif Maslahah Mursalah (Studi Perbandingan Hukum Antara Thailand Selatan Dan Indonesia) . Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(6), 2263–2274. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/852

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.