KEDUDUKAN PEREMPUAN DAN KESETARAAN GENDER DALAM PANDANGAN ISLAM
Keywords:
Kedudukan Perempuan, Kesetaraan GenderAbstract
Perempuan-perempuan muslimah dalam ajaran islam, memegang peranan penting. Ruang lingkup geraknya tidak dibatasi hanya di rumah saja. Merekapun diperbolehkan menempati sektor-sektor kehidupan diluar rumah yang masih tetap berada di bawah naungan syari’at yang melindungi kesuciannya dan tidak melupakan fitrahnya sebagai seorang istri pendamping suami dan ibu dari putra-putrinya. Islam datang dengan keadilan dan persamaan antara lelaki dan perempuan serta menghormati harkat dan martabatnya. Dengan itu,Islam memperluas ruang peran dan memenuhi hak-hak perempuan secara sempurna, menghargai kemanusiaan, kemuliaan dan derajatnya,mengakui keterlibatannya bersama lelaki di segala bidang pekerjaan dan tugas-tugasnya, kecuali pekerjaan dan tugas-tugas yang tidak sesuai dengan harkat dan kodratnya sebagai perempuan. Berbeda dengan peradaban-peradaban dan agama-agama besar lain yang pernah lahir. Di dunia Islam memberikan perhatian yang besar terhadap kaum wanita dari segi-segi kehidupan mereka. Dari ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Rasulullah SAW, tidak sulit kita membuktikan betapa ajaran Islam benar-benar memperhatikan persoalan perempuan dan menempatkan mereka pada tempat yang terhormat. Di dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan dan ditegaskan ayat yang memerintahkan tentang pernikahan antara laki-laki dan perempuan, yang memiliki tujuan untuk meneruskan populasi kehidupan manusia, selain itu adalah untuk saling melengkapi kekurangan antara laki-laki dan perempuan dan saling menyayangi diantara keduanya. Seperti ayat yang dijelaskan di dalam Surat Ar-Rum ; “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu Istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan saying. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda- tanda kaum yang berpikir.” (QS Ar-Rum:21). Dalam ajaran Islam, perempuan-perempuan muslim memegang peranan penting tanpa adanya batasan ruang lingkup pada gerak geriknya seperti, diperbolehkannya perempuan bekerja pada sektor-sektor kehidupan di luar rumah tapi tetap dibatasi dan dilindungi oleh syariat Islam agar terjaganya kesucian kaum perempuan juga agar tidak terlupanya bahwa perempuan fitrahnya adalah istri bagi suaminya dan ibu bagi anak-anaknya.
Downloads
References
Amelia Husna,dkk.( 2022) ” Hak dan Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah Sebelum dan Setelah Datangnya Islam”, Jurnal Studi Islam, Volume 1 Nomor .
Badwi Mahmud Al-Syaikh. (2020) ”100 Pesan Nabi Untuk Wanita” (Cet.I;PT Mizan Pustaka)
Bagas Luay Ariziq. (2022) “Kedudukan Dan Kondisi Wanita Sebelum Dan Sesudah Datangnya afama islam”, Jurnal Keislaman, Volume 5, Nomor 1.
Bagas Luay Ariziq.(2022) “Kedudukan Dan Kondisi Wanita Sebelum Dan Sesudah Datangnya Agama Islam” Jurnal Keislaman, Volume 5,No 1.
Hendri Hermawan Adinugraha dkk. (2019) “Kewenangan dan kedudukan perempuan dalam perspektif gender : suatu analisis tinjuan histori” Jurnal Perempuan, Agama dan Jender.Vol. Vol. 17, No. 1.
M. Quraish Shihab.(2006) Perempuan, Jakarta: Lentera Hati.
Milya Sari.(2020) “Penelitian Kepustakaan (Library Research) dalam Penelitian Pendidikan IPA” Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, Volume 6,No 1.
Muhammad Nasir. (2020) “Peran Wanita Dalam Wilayah Publik” Jurnal Pappasan, Volume 2,No 2
Nur Azizah. (2020 ) “Kedudukan Perempuan Dalam Sejarah Dunia dan Islam Berkesataraan Gender” Jurnal Studi Gender dan Anak. Vol. 02 No. 02.
Nurhasnah.(2022) “Kemerdekaan Perempuan Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Hukum Keluarga,Vol. 7 No. 1, Tahun.
R. Magdalena.(2019)” Kedudukan Perempuan Dalam Perjalanan Sejarah”, Jurnal Studi Gender dan Anak, Vol. II, No. 1.
Suryani, S. (2018). Pendidikan Islam dalam Perspektif Gender. Jakarta: Pustaka Ilmu.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indah Saputri, Askari Zakariah, Novita Novita
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.