1.
Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor: 20/Pdt.Sus-Pkpu/2020/Pn Niaga Sby). JIIC. 2025;2(2):1951-1966. Accessed April 24, 2025. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2430