“Akibat Hukum Terhadap Notaris Yang Dinyatakan Pailit Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Studi Putusan Nomor: 20 Pdt.Sus-Pkpu 2020 Pn Niaga Sby)”. 2025. Jurnal Intelek Insan Cendikia 2 (2): 1951-66. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/2430.