[1]
Febry Ferdyansyah and Jafar Chan, “Konstruksi Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Penggunaan Dokumen Perjalanan Palsu Untuk Memperoleh Visa Atau Izin Tinggal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Analisis Yuridis Putusan Nomor 126/Pid.Sus/2023/PT.BTN)”, JIIC, vol. 3, no. 9, pp. 6120–6139, Sep. 2026, Accessed: Oct. 01, 2026. [Online]. Available: https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/8227