Konstruksi Pembuktian Unsur Kesengajaan dalam Tindak Pidana Penggunaan Dokumen Perjalanan Palsu Untuk Memperoleh Visa Atau Izin Tinggal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (Analisis Yuridis Putusan Nomor 126/Pid.Sus/2023/PT.BTN)
Keywords:
Niat, Dokumen Perjalanan Palsu, Kejahatan ImigrasiAbstract
Penggunaan dokumen perjalanan palsu untuk keperluan imigrasi merupakan tindakan kriminal yang mengancam efektivitas pengawasan negara terhadap pergerakan orang asing. Dokumen imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administratif tetapi juga sebagai bukti hukum identitas, kewarganegaraan, dan legitimasi masuknya seseorang ke suatu negara. Penelitian ini mengkaji konstruksi pembuktian unsur niat dalam penggunaan dokumen perjalanan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi, dengan analisis Keputusan Nomor 126/Pid.Sus/2023/PT.BTN. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Materi hukum yang digunakan terdiri dari materi hukum primer berupa peraturan imigrasi, KUHP, dan putusan pengadilan, didukung oleh materi hukum sekunder seperti literatur hukum, jurnal ilmiah, dan penelitian sebelumnya. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan mengkaji hubungan antara norma hukum, bukti, dan pertimbangan hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian unsur niat dalam tindak pidana penggunaan dokumen perjalanan palsu tidak dapat semata-mata didasarkan pada keberadaan dokumen palsu, tetapi harus dibangun melalui serangkaian fakta objektif yang menunjukkan pengetahuan pelaku atau kecurigaan yang beralasan mengenai kepalsuan dokumen tersebut. Dalam Keputusan Nomor 126/Pid.Sus/2023/PT.BTN, unsur niat dibuktikan melalui beberapa fakta hukum, termasuk status terdakwa sebagai warga negara Iran yang menggunakan paspor Bulgaria, konfirmasi bahwa paspor tersebut palsu, metode perolehan paspor, dan penggunaan berulang dokumen tersebut untuk memasuki wilayah Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan bukti dalam kasus pidana imigrasi memerlukan analisis komprehensif antara bukti objektif dan unsur subyektif pelaku.
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Hidayat, Taufik. “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Studi Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2014/PN.Tng).” Tesis, Program Pascasarjana Ilmu Hukum.
Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Prakoso, Djoko. Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian di Dalam Proses Pidana. Yogyakarta: Liberty, 2009.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Puspitasari, Sitti. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Izin Keimigrasian Yang Berindikasi Tindak Pidana (Studi di Wilayah Hukum Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar).” Tesis, Program Studi Ilmu Hukum.
Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 126/Pid.Sus/2023/PT.BTN.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.
Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Febry Ferdyansyah, Jafar Chan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










