Money politic sebagai wadah korupsi struktural dalam pilkada dantantangannya terhadap kualitas tata Kelola Pemerintahan

Authors

  • Raudhatul Jannah Universitas Syiah Kuala

Keywords:

politik uang, korupsi struktural, Pilkada

Abstract

Politik uang adalah tindakan para calon legislatif atau partai tertentu yang menggunakan uang untuk
membeli hak pilih rakyat, tindakan ini jelas merendahkan martabat masyarakat. Mereka menganggap suara
dan martabat rakyat hanyalah bernilai materi, padahal nilai uang itu tidak pernah sebanding dengan manfaat
yang mereka dapatkan. Politik uang ini sangat sulit dihentikan dan seringkali menjadi kebiasaan atau tradisi
yang dilakukan oleh para calon pemimpin atau peserta pemilu kepada masyarakat sebelum pemilu
berlangsung. Tujuannya adalah untuk memperoleh dukungan serta jumlah suara yang banyak dari
masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka dengan cara menganalisis
teori dan membandingkan berbagai sumber ilmiah yang membahas politik uang, patronase, dan sistem
pengelolaan pemerintahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran politik uang sering terjadi dan
sudah menjadi kebiasaan pada setiap masa pemilihan, hal ini jelas memengaruhi kondisi demokrasi yang
sedang dikembangkan pemerintah.

References

Abdussamad, G. M. A., & Faralita, E. (2023). Korupsi Politik Terlahir Dari Sistem Pemilihan

Umum Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka Di Indonesia. Wasaka Hukum, 11(1),

62-77.

Agus Joko Pramono, Hendy Hendharto. "MODEL TRANSFORMASI BADAN PEMERIKSA

KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA", Jurnal Tata Kelola dan Akuntabilitas

Keuangan Negara, 2017

Baswir, R. (2002). Dinamika korupsi di Indonesia: dalam perspektif struktural. Jurnal Universitas

Paramadina, 2(1), 25-34.

Begouvic, M. E. H., & Cuan, B. (2021). Money Politik Pada Kepemiluan Di Indonesia. Fakultas

Hukum, Universitas Kader Bangsa. Sol Justicia, 4(2), 105-122.

Cahyadi, R., & Hermawan, D. (2019). Strategi Sosial Pencegahan Politik Uang di Indonesia.

Jurnal Antikorupsi Integritas KPK RI, 5(1), 29-41.

Delmana, L. P. (2020). Problematika dan Startegi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak

2019 di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia., Vol 1.

No. 2.

Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., & Chaniago, D. S. (2019). Fenomena Politik Uang (Money

Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar

Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL: Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, 1(1),

53-61.

Hai, K. A. (2021). Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) di Era Pandemi Covid 19 Menurut Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015. Lex Administratum,

9(7).

Istiqomah, N. F. (2020). Penggunaan Money Politik dalam Pemilu di Indonesia Perspektif Fiqh Siyasah dan Hukum Positif. Jember : IAIN JEMBER.

Junaedi, V., Ramadhanil, F., & dan Firmansyah, A. (2015). Evaluasi Penegakan Hukum Pemilu

2014 . Jakarta: Yayasan Perludem.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi, K. P. (2013). 'Laporan Hasil Penelitian: Survei Persepsi Masyarakat terhadap Integritas Pemilu'. Jakarta: . KUHP

Mgs Ahmad Andara Dianta. 2021. Politik Uang Pada Pemilihan Umum di Kota Palembang

Tahun 2019. Palembang. UIN Raden Fatah.

Muhamad Abas, Anwar Hidayat, Wike Nopianti, Raden Hisyam Al Naupal. "KESADARAN

HUKUM MASYARAKAT PADA TINDAK PIDANA POLITIK UANG DALAM

PENYELENGGARAAN PEMILU DAN PILKADA TAHUN 2024 DI KARAWANG",

Pro Patria: Jurnal Pendidikan, Kewarganegaraan, Hukum, Sosial, dan Politik, 2025

Nabila, N., Prananingtyas, P., & Azhar, M. (2020). Pengaruh money politic dalam pemilihan

anggota legislatif terhadap keberlangsungan demokrasi di indonesia. Notarius, 13(1),

138-153.

Padilah, K., & Irwansyah, I. (2023). Solusi terhadap money politik pemilu serentak tahun 2024: mengidentifikasi tantangan dan strategi penanggulangannya. Jurnal EDUCATIO: Jurnal

Pendidikan Indonesia, 9(1), 236-250.

Pahlevi, M. E. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik

Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 141-152.

Pratama, I. N. (2022, July). Analisis Faktor-Faktor Penyebab dan Solusi Mengatasi Politik Uang

dalam Konteks Pemilu 2024 di Indonesia. In Seminar Nasional Lppm Ummat (Vol. 1, pp.

761-767)

Ramadhani, A. A. (2025). PENGARUH POLITIK UANG TERHADAP KUALITAS

DEMOKRASI DI INDONESIA. Lentera Ilmu, 2(1), 76-85.

Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di

Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1), 1-14.

Umi Romayati Keswara, Dian Arif Wahyudi, Wiwik Erni Puspita Sari. "PENGETAHUAN,

SIKAP DAN PERAN TENAGA KESEHATAN TERHADAP PENERAPAN POLA

HIDUP BERSIH DAN SEHAT (PHBS) RUMAH TANGGA", HOLISTIK JURNAL

KESEHATAN, 2019

Downloads

Published

2025-12-26