Optimalisasi Peran Tenaga Hukum Dalam Manajemen Resiko Dan Resolusi Konflik Di Rumah Sakit
Keywords:
Optimalisasi Peran Tenaga Hukum, Manajemen Risiko, Resolusi KonflikAbstract
Optimalisasi Peran Tenaga Hukum merupakan strategi esensial dalam kerangka Manajemen Risiko Terintegrasi dan Resolusi Konflik di rumah sakit. Rumah sakit diklasifikasikan sebagai organisasi high-risk karena intervensi klinisnya memengaruhi kondisi fisik dan psikologis manusia, beroperasi di bawah regulasi yang ketat, dan menghadapi peningkatan litigasi. Konsekuensinya, manajemen rumah sakit wajib menyelenggarakan tata kelola korporasi yang baik (Good Corporate Governance) dengan kepatuhan hukum sebagai pilar fundamental. Tenaga hukum bertindak sebagai katalisator kepatuhan dan risk manager, melaksanakan peran strategis dalam tiga pilar manajemen risiko: identifikasi risiko (melalui audit kepatuhan regulasi), pencegahan risiko (melalui perumusan kebijakan internal dan pelatihan hukum), dan mitigasi risiko (melalui pengelolaan bukti dan Manajemen Krisis Hukum). Selain fungsi pencegahan, peran krusial tenaga hukum diwujudkan dalam resolusi konflik non-litigasi terutama negosiasi dan mediasi sebagai prioritas untuk menghindari kerugian multidimensi yang ditimbulkan oleh jalur pengadilan. Dengan mengadopsi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), tenaga hukum memfasilitasi solusi damai yang memulihkan hubungan dan meningkatkan citra etis institusi. Optimalisasi peran ini merupakan mandat legal, didukung oleh penguatan pertanggungjawaban korporat dalam regulasi terbaru seperti UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mutlak diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan operasional rumah sakit.
References
Ampera Matippanna, D. dr., S.Ked., M.H. (2022). Hukum Kesehatan: Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit Terhadap Pasien Dalam Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. Makassar: Amerta Media.
Arifudin, O., Wahrudin, U., & Rusmana, F. D. (2020). Manajemen Risiko. Penerbit Widina.
Ayudhita Cahyani Daud, S.KM., M.Kes. (2025). Konsep Manajemen Risiko dan Keterkaitannya dengan Manajemen Mutu di Rumah Sakit. Dalam: Manajemen Risiko Rumah Sakit. Eureka Media Aksara.
Cahyani, P., Astutik, Y. D. A., & Arrsya, N. S. (2024). Perluasan Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit (RS) Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Jurnal PSHA, 1(2).
Firmansyah, M. H. (2022). Penerapan Manajemen Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Rumah Sakit Islam Surabaya A. Yani. Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(1), 12–19.
Heryanto, A. (2025). Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit Atas Kelalaian Tenaga Medis Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan. Jurnal Unigal.
Hidayah, R., & Azhar, A. (2020). Ketidakpuasan Pasien: Studi tentang Ekspektasi vs Realitas Medis. Jurnal Mediko-Legal, 8(1), 15–30.
Laelatul Qodriyah. (2025). Etika dan Hukum Kesehatan. Eureka Media Aksara.
Mayora, E. T. R., & Yusuf, H. (2024). Kebijakan Hukum Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Restorative Justice Nonlitigasi Mediasi Pendekatan Win-Win Solution. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Pramesuari, F. D. (2024). Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 3(01), 01–08.
Prilian Cahyani, Astutik, Y. D. A., & Arrsya, N. S. (2024). Perluasan Tanggungjawab Hukum Rumah Sakit (RS) Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 17 Tahun 2023. Jurnal PSHA, 1(2).
Putra, C. A., & Masnun, M. A. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Rumah Sakit Terkait Potensi Kebocoran Data Rekam Medis Elektronik Akibat Cyber Crime. Novum: Jurnal Hukum, 9(2), 191–200.
Rosmiati. (2021). Pelaksanaan Negosiasi Sengketa Medis Antara Pasien dan Tenaga Medis di RSUD Bima. Jurnal Ilmiah. Universitas Mataram.
Sinambung Agung, K. (2019). Pertanggungjawaban Rumah Sakit JK Atas Kelalaian dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien. Jurnal Sapientia et Virtus, 4(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Wahyu Nur Aini, Syifa'ul Lailiyah, & Nurul Agustina Kurniawati. (2025). Upaya Penerapan Manajemen Risiko dan Keselamatan Pasien Terhadap Peningkatan Mutu Pelayanan di Rumah Sakit: Systematic Literature Review. Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(2), 485–496.
Wildan, P. A., Muhafid, & Prayuti, Y. (2025). Mediasi Sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktek Medis. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(2), 1182–1189.
Zaeni Asyhadie, H. (2018). Aspek-Aspek Hukum Kesehatan di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Samrenaldy Samrenaldy, Nanda Alhumaira

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










