Analisis Hukum Waris Islam: Rasionalitas Pembagian Warisan Laki-Laki Lebih Besar Dari Perempuan

Authors

  • Anggun Mei Ivana Universitas Negeri Medan
  • Seyren Jit Universitas Negeri Medan
  • Wanda Suci Ramadani Hasibuan Universitas Negeri Medan
  • Jesyca Stevani Universitas Negeri Medan
  • Hafiza Mulia Universitas Negeri Medan
  • Dian Safira Universitas Negeri Medan
  • Nabila Mujiah Universitas Negeri Medan
  • Rafif Khansa Hadi Batubara Universitas Negeri Medan
  • Nurmayani Nurmayani Universitas Negeri Medan

Keywords:

Hukum waris Islam, faraidh, keadilan distributif

Abstract

Hukum waris merupakan salah satu aspek penting dalam sistem hukum keluarga Islam yang mengatur perpindahan kepemilikan harta dari seseorang yang meninggal dunia kepada ahli waris yang berhak menerimanya. Ketentuan pembagian warisan dalam Islam telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Salah satu ketentuan yang sering menjadi perdebatan adalah perbedaan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan, di mana dalam beberapa kondisi laki-laki memperoleh bagian dua kali lebih besar dibandingkan perempuan. Dalam perspektif sebagian kalangan modern, ketentuan ini sering dipandang sebagai bentuk ketidaksetaraan gender. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai rasionalitas dan hikmah yang melatarbelakangi ketentuan tersebut dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber pustaka seperti Al-Qur’an, hadis, kitab fikih klasik, buku akademik, serta artikel jurnal ilmiah yang membahas hukum kewarisan Islam. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif untuk memahami konsep hukum waris Islam serta rasionalitas pembagian warisan yang terdapat di dalamnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan dalam Islam bukanlah bentuk diskriminasi gender, melainkan berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan ekonomi yang berbeda antara keduanya dalam sistem keluarga Islam. Laki-laki memiliki kewajiban memberikan nafkah kepada keluarga, membayar mahar ketika menikah, serta bertanggung jawab terhadap kebutuhan ekonomi rumah tangga. Sebaliknya, perempuan tidak memiliki kewajiban finansial tersebut. Oleh karena itu, pembagian warisan yang lebih besar kepada laki-laki dipandang sebagai bentuk keadilan distributif yang mempertimbangkan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Dengan demikian, sistem kewarisan dalam Islam memiliki rasionalitas yang kuat dalam menjaga keseimbangan sosial serta kesejahteraan keluarga

References

Abdullah, Amin. 2012. Studi Agama: Normativitas atau Historisitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ali, Zainuddin. 2018. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Al-Zuhaili, Wahbah. 2015. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.

Anshori, Abdul Ghofur. 2016. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Engineer, Asghar Ali. 2017. The Rights of Women in Islam. New Delhi: Sterling Publisher.

Hallaq, Wael B. 2014. Shari’a: Theory, Practice, Transformations. Cambridge: Cambridge University Press.

Hazairin. 2015. Hukum Kewarisan Bilateral menurut Al-Qur’an dan Hadis. Jakarta: Tintamas.

Karim, Adiwarman A. 2016. Ekonomi Islam: Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Rajawali Press.

Kompilasi Hukum Islam. 2011. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Mardani. 2015. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Nasution, Harun. 2018. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press.

Nasution, Khoiruddin. 2018. Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam di Indonesia. Yogyakarta: ACAdeMIA.

Rahman, Fazlur. 2019. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.

Rofiq, Ahmad. 2015. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sabiq, Sayyid. 2016. Fiqh Sunnah. Beirut: Dar al-Fikr.

Sudarsono. 2016. Hukum Waris dan Sistem Bilateral. Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. 2020. Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.

Syarifuddin, Amir. 2017. Hukum Kewarisan Islam. Jakarta: Kencana.

Zuhdi, Masjfuk. 2014. Masail Fiqhiyah. Jakarta: Haji Masagung.

Downloads

Published

2026-03-13