Perlindungan Hukum Bagi Korban Skimming Pada Transaksi ATM Dan E-Banking

Authors

  • Nur Rofi Dwianti Universitas Negeri Semarang
  • Kayla Achri Salsabila Universitas Negeri Semarang
  • Amelia Vega Universitas Negeri Semarang
  • Sann Satriatama Universitas Negeri Semarang
  • Delon Arthur Wijaya Universitas Negeri Semarang
  • Baidhowi Baidhowi Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Digital, Perlindungan Hukum, Perbankan

Abstract

Bank adalah badan usaha resmi yang memiliki tanggung jawab untuk menghimpun dana masyarakat, proses bekerjanya bank bentuk berupa simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya. Semakin pesatnya perkembangan teknologi dalam sektor perbankan yang dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi tanpa perlu jauh-jauh untuk datang ke teller bank. Perkembangan teknologi dalam perbankan memberikan dampak positif yang cukup banyak. Namun, terdapat dampak negatif yang tidak bisa dihindarkan seperti kejahatan di dunia maya atau biasa disebut dengan cybercrime. Kejahatan pada ATM semakin banyak dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah skimming yaitu proses kejahatan dengan cara penyaringan data pada kartu ATM nasabah. Apabila nasabah kehilangan uang dikarenakan skimming oleh orang yang tidak dikenal maka berdasarkan pasal 4 huruf (H) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka nasabah berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas uangnya yang hilang tersebut.

References

Adhi Maulana, “Mengenal Modus Pembobolan ATM Melalui Teknik Skimming,” n.d., https://www.liputan6.com/tekno/read/2302264/mengenal-modus-pembobolan-atm-melalui-teknik-skimming. Diakses pada 19 Februari 2026.

Akhmad Zaenuddin, S.H, M.H, Sandro Gatra Tim Redaksi, “Jadi Korban Kejahatan Skimming ATM, Apa yang Dapat Dilakukan Nasabah dan Bank? https://www.kompas.com/konsultasihukum/read/2021/07/27/060000080/jadi-korban- kejahatan-skimming-atm-apa-yang-dapat-dilakukan?page=all. Diakses pada 7 Maret 2026.

Antara News, “OJK: Kejahatan sektor perbankan tetap dapat terjadi jika nasabah lalai.” https://www.antaranews.com/berita/4856553/ojk-kejahatan-sektor-perbankan-tetap-dapat- terjadi-jika-nasabah-lalai. Diakses pada 7 Maret 2026.

Budi. Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime):Urgensi Pengaturan Dan Celah Hukumnya (Jakarta: Rajawali Press, 2013). hlm.17.

Cahyadi, K. P., & Gorda, A. A. N. S. R. (2019). Perlindungan hukum terhadap nasabah dari ancaman kejahatan perbankan skimming melalui layanan electronic banking (Studi kasus di Bank Rakyat Indonesia Kantor Wilayah Denpasar). Jurnal Analisis Hukum, 2(2), 167- 180.

Eko Richardus Indrajit, Kemanan Teknologi Informasidan Internet (Jakarta: EKOJI, Preinexus, 2013). hlm. 13.

Hadi, D., Widiarty, W. S., & Tobing, G. L. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Sebagai Konsumen Perbankan Terhadap Kejahatan Skimming. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(10), 5884-5901.

Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407-419.

Lestari, A., Muhaimin, M., & Mulada, D. A. (2022). Tanggung Jawab Pihak Bank Kepada Nasabah Terhadap Kejahatan Skimming (Studi Di Bank Syariah Indonesia Mataram). Commerce Law, 2(1).

Mahesa Jati Kusuma,Hukum Perlindungan Nasabah Bank: Upaya Hukum Melindungi Nasa bahBank Terhadap Tindak Kejahatan ITE Di Bidang Perbankan (Bandung: Nusa Media, 2012). hlm. 13.

Pamuji, R. A. (2018). Perlindungan hukum bagi nasabah dan tanggung jawab bank dalam kasus card skimming. Lex Renaissance, 3(1), 12-12.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

POJK Nomor 01/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Ramdhan, J. G., & Sumiyati, S. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Korban Skimming Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Mimbar Keadilan, 12(1), 278190..

Sari, N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Nasabah Dalam Card Skimming (Studi Kasus Bank Bni Syariah Pusat Di Jakarta). Reformasi Hukum, 23(2), 149-168.

Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan Dan Tindak Pidana Komputer (Jakarta: PT. Pustaka Uta ma Grafiti, 2009).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 29 ayat (2).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19 ayat (1).

Yulianti, “Perlindungan Nasabah Bank Dari Tindakan Kejahatan Skimming Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.”

Downloads

Published

2026-03-27