Inefektivitas Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam Menekan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kawasan Peri-Urban Kabupaten Kendal

Authors

  • Rifky Nur Aditya Universitas Negeri Semarang
  • Siti Nur Aisyah Universitas Negeri Semarang
  • Annisa Faiz Hayyunida Universitas Negeri Semarang
  • Timothy Usiando Tampubolon Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Rizky Putra Pratama Universitas Negeri Semarang
  • Aprila Niravita Universitas Negeri Semarang
  • Muhammad Adymas Hikal Fikri Universitas Negeri Semarang

Keywords:

Pengendalian Pemanfaatan Ruang, LP2B, Alih Fungsi Lahan

Abstract

Artikel ini mengkaji inefektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang dalam menekan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kawasan peri-urban Kabupaten Kendal. Penelitian ini menggunakan metode campuran (mixed methode) dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa secara normatif perangkat hukum pengendalian ruang telah tersedia, namun implementasinya belum efektif. Inefektivitas tersebut dipengaruhi oleh disharmoni regulasi, lemahnya pengawasan dan koordinasi kelembagaan, serta tekanan investasi dan urbanisasi yang tinggi. Instrumen zonasi, perizinan melalui KKPR, sanksi, dan insentif belum berjalan optimal karena belum terintegrasi secara kuat dengan data spasial dan kebijakan perlindungan lahan pertanian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, reformasi perizinan berbasis digital, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat dan dukungan insentif ekonomi bagi petani guna menjaga keberlanjutan LP2B di kawasan peri-urban.

References

A’in, Gustia et al. “PEMETAAN DIGITAL TANAH (DIGITAL SOIL MAPPING) UNTUK PERENCANAAN TATA GUNA LAHAN: REVIEW LITERATUR : 2020 - 2025”. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora. Vol. 4 (3). May 31. 2025. https://publisherqu.com/index.php/pediaqu/article/view/2377.

Achya, S., H., F., Suhadi, S., Fikri, M., A., H., Wardono, A., A., Dewi, S., P. (2024). Civil Servant Housing and Regional Governance: A Strategic Asset for South Papua’s Capital Development. Indonesian Journal of Agrarian Law, 1 (3). https://doi.org/10.15294/jal.v1i3.31094

Aditya Permana, C. A., Dwi Ananda, S. P., Ramadhani, A. D., Ekawati, B. A., & Hikal Fikri, M. A. (2025). Analisis Yuridis terhadap Implementasi Pendaftaran Hak Milik atas Satuan Rumah Susun antara Das Sollen dan Das Sein. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 12. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5093.

Alta, A., Prabowo, A., Firdaus, A. H., Murwani, A., Fauzi, A. N., Arifin, B., ... & Amir, M. F. (2023). Memodernisasi Pertanian Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada-Murai Kencana.

Dewi, Indah, et al. (2026). Hukum Administrasi Negara: Pemerintahan Adaptif dan Digital. CV. Edu Akademi.

Dzakiya, M. N., Subiyanto, S., & Amarrohman, F. J. (2019). Analisis Perkembangan Dan Pola Permukiman Di Wilayah Kecamatan Perbatasan Kota Semarang Dan Kabupaten Kendal. Jurnal Geodesi Undip, 8(4), 123-132.

Hidayah, Harun Syamsudin Nur et al. “Kajian Perubahan Tutupan Lahan Terbangun Di Daerah Peri Urban Kabupaten Kendal.” UNIPLAN Journal of Urban and Regional Planning 4, no. 2 (September 13, 2023): 77. https://doi.org/10.26418/uniplan.v4i2.68456.

Kamim, A. B. M., Khandiq, M. R., & Amal, I. (2019). Paradoks Pembangunan Daerah, Implikasi Kemiskinan Pasca Alih Fungsi Lahan Pertanian Akibat Urban Sprawl di Kabupaten Sleman. Jurnal Tradisi, 2(1), 12-25.

Mardiyatmi, Ratna. “IMPLEMENTASI UU NOMOR 41 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (STUDI KASUS DI KOTA SURAKARTA).” Dinamika Hukum 9, no. 2 (2018). https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Dinamika_Hukum/article/view/4289.

Maulana, H., Nugraha, N., Arinda, R., Fikri, M., & Wahanisa, R. (2024). Urgensi Sertifikat Elektronik dengan Pemantauan Berbasis AI untuk Efisiensi Pendaftaran Tanah dan Mitigasi Mafia Tanah di Indonesia. Journal Customary Law, 2(1), 9. https://doi.org/10.47134/jcl.v2i1.3304

Mohamed, Khadijah. “Combining Methods in Legal Research.” Medwell Journals 11, no. 21 (2016):5191–98.https://makhillpublications.co/files/published-files/mak-tss/2016/21-5191-5198.pdf.

Nasir. “Kebijakan Pengawasan Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kabupaten Sidrap: Dampak, Tantangan, Dan Strategi Peningkatan.” Renewable Energy Issues 1, no. 1 (October 19, 2024): 10. https://doi.org/10.47134/rei.v1i1.2.

Niravita, A., Hikal, M. A., Ayudia, M. A., & Maulidha, N. W. (2024). Pentingnya Pendaftaran Tanah Sebagai Strategis Dalam Menghadapi Krisis Tanah Demi Masa Depan Berkelanjutan. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. 6(11). 61-70.

Prasetyo, R. D. (2026). Politik Parkir Kuasa, Kebijakan, Dan Perebutan Ruang Kota di Indonesia. CV HEI Publishing Indonesia.

Prasetyo, Y. O., Herani, A. P., Maharani, M. T., & Fikri, M. A. H. (2025). Peran lembaga non-pemerintah dalam mendukung reforma agraria di Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara, 2(2). https://doi.org/10.61722/jinu.v2i2.3629

Ramadhan, Syahri & Murti, Ratna. “Dinamika Alih Fungsi Lahan Sawah Dan Upaya Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Wilayah Metropolitan Sarbagita.” Tunas Agraria 7, no. 3 (September 2, 2024): 303–25. https://doi.org/10.31292/jta.v7i3.357.

Ramadhani, Oktazenia et al. “Transformasi Layanan Tata Ruang Melalui Sistem Informasi Manajemen Tata Ruang (SIMTARU) Di Dinas Bina Marga, Cipta Karya, Dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat.” JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA 2, No. 11 (November 2025): 17978–91. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/download/5522/5626.

Rodhi, S,. (2024). KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN DALAM KAITANNYA DENGAN PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS LAMPUNG).

Sipayung, R,. (2025). Implikasi Kebijakan Persetujuan Lingkungan Terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara).

Stefanny, M., Viana, C., Aulia, N., Aulia, A., & Fikri, M. A. H. “Strategi Pengendalian Tata Ruang Menyeimbangkan Ekspansi IndustriTerintegrasi Dan Perlindungan Lahan Pertanian Sabang.” JIIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA 3, no. 5 (2026): 3061–69. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/7063.

Suhirmawan, A., Indarta, D., and Mangar, I. “Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.” Asas Wa Tandhim: Jurnal Hukum, Pendidikan & Sosial Keagamaan. 5 no. 2 (2026): 401–10.

Susilowati, Ervan, et al. (2026). Perumahan dan Permukiman: Konsep, Teori dan Implementasi Pembangunan Berkelanjutan. CV. Gita lentera.

Sutaryono, S., Nurrokhim, Ahsan & Lestari, Novita. “PENGUATAN PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG PASCA TERBITNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA.” Jurnal Pengembangan Kota 9, no. 2 (December 28, 2021): 154–65. https://doi.org/10.14710/jpk.9.2.154-165.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-05-21