Strategi Pengendalian Tata Ruang Menyeimbangkan Ekspansi Industri Terintegrasi dan Perlindungan Lahan Pertanian Sabang
Keywords:
Pengendalian Tata Ruang, Alih Fungsi Lahan, Lahan Pertanian BerkelanjutanAbstract
Perkembangan kawasan industri terintegrasi menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi daerah, namun di sisi lain berpotensi menekan keberlanjutan lahan pertanian pangan. Kabupaten Subang sebagai salah satu lumbung pangan nasional menghadapi tantangan serius akibat meningkatnya alih fungsi lahan pertanian ke sektor industri, khususnya dalam pengembangan kawasan Rebana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab tingginya alih fungsi lahan meskipun telah terdapat regulasi perlindungan tata ruang, serta merumuskan strategi pengendalian ruang yang efektif dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan kerangka Teori Keseimbangan Kepentingan dan Teori Pengendalian Hukum. Data diperoleh melalui studi literatur, analisis kebijakan, dan kajian terhadap implementasi tata ruang di daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingginya alih fungsi lahan disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum, inkonsistensi kebijakan, tekanan investasi, serta kurangnya insentif bagi perlindungan lahan pertanian. Strategi pengendalian tata ruang yang efektif meliputi penguatan regulasi berbasis zonasi yang tegas, peningkatan pengawasan dan penegakan hukum, pemberian insentif bagi petani, serta integrasi perencanaan lintas sektor. Selain itu, diperlukan harmonisasi kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan ketahanan pangan melalui pendekatan keseimbangan kepentingan. Dengan demikian, pengendalian tata ruang yang optimal tidak hanya bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada komitmen implementasi dan sinergi antar pemangku kepentingan guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
References
Arisaputra, M. I. (2021). Hukum Penataan Ruang: Dalam Konsep Kebijakan Publik. Jakarta: Sinar Grafika.
Azhari, D. R. (2025). ANALISIS GAMBARAN UMUM BARANG PUBLIK DI KABUPATEN SUBANG TAHUN 2024. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 9(9), 101-110.
Faoziyah, Uly, Muhammad Faruk Rosyaridho, and Romauli Panggabean. 2024. “Unearthing Agricultural Land Use Dynamics in Indonesia: Between Food Security and Policy Interventions.” Land 13(12):2030.
Iksan, M. (2023). Strategi Penataan Ruang Guna Pembangunan Ekonomi Dalam Rangka Ketahanan Nasional. Dinamika, 29(2), 7974-7980.
Kusumawati, M. P. (2023). Tinjauan Yuridis Permasalahan dan Tantangan Pengadaan Tanah dalam Kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN), 1(3), 102-110.
Meliana, C., Indriani, F., & Firdaus, Q. A. (2024). Gorontalo Development Review Kajian Sektor Ekonomi dan Strategi Pengembangan Kawasan Metropolitan Rebana Economic Sector Study and Development Strategy for the Rebana Metropolitan Area. Gorontalo Development Review, 7(2), 180–195.
Rantau, Muhammad Ibrahim, Heru Permana Putra, and Hilman Hilman. 2024. “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)(Studi Kasus: Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Di Provinsi Banten).” Jurnal Administrasi Politik Dan Sosial 5(1):17–28.
Ridwan, Ir H. Juniarso, and S. H. Achmad Sodik. 2023. Hukum Tata Ruang: Dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah. Nuansa Cendekia.
Ruuhulhaq, M. S. (2025). LAND SUITABILITY FOR INDUSTRIAL ZONES PLANNING AND DEVELOPMENT IN KAWASAN REBANA OF WEST JAVA, 11(1), 25-38. https://doi.org/10.34147/crj.v11i01.407
Siahaan, N. H. T. (2020). Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan. Jakarta: Erlangga.
Subang, Kabupaten, Pengelolaan Aset, Pelayanan Publik, and Analisis Deskriptif. 2025. “ANALISIS GAMBARAN UMUM BARANG PUBLIK DI KABUPATEN SUBANG TAHUN 2024 Dicki Rizki Azhari Magister Ilmu Pemerintahan, Fakultas Imu Sosial Dan Ilmu Politik.” 9(9).
Sukandi, A. (2024). Analysis of Opportunities and Challenges for Subang City within the Framework Rebana Triangle Economic Region. Social Science, 2(1), 68–83.
Yunus, R. (2022). Audit Tata Ruang sebagai Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Daerah. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8(2), 112-130.
Zakie, M. (2023). Tarik Ulur Kewenangan Pusat dan Daerah dalam Penataan Ruang Proyek Strategis Nasional, 1(3), 111-116.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Maglyn Angel Stefanny, Cantika Reika Viana, Nurfadilla Risa Aulia, Adinda Aulia, Muhammad Adymas Hikal Fikri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










