Analisis Hukum Kebijakan Penonaktifan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan) Bagi Kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Keywords:
BPJS, Jaminan Sosial, PenonaktifanAbstract
Artikel ini menganalisis aspek hukum penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Penonaktifan ini seringkali menimbulkan polemik dan merugikan masyarakat, terutama mereka yang sangat bergantung pada layanan kesehatan. Analisis ini mencakup dasar hukum penonaktifan, prosedur yang seharusnya, serta implikasi hukum dan hak asasi manusia yang timbul dari kebijakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan normatif-yuridis untuk mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dan praktik implementasinya.
References
Ahmad, R. 2020. “Perlindungan hak masyarakat miskin dalam implementasi JKN.” Jurnal Konstitusi 17 (3): 567–84.
BPJS Kesehatan. t.t. “Mekanisme penetapan dan penonaktifan peserta PBI.” https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
CNN Indonesia. 2026. “BPJS Sebut Penonaktifan Status Peserta PBI Wewenang Kemensos.” Februari.
DetikNews. 2026. “Ramai PBI JK Mendadak Nonaktif, Komisi IX DPR Akan Panggil Menkes-BPJS.” Februari.
Hadjon, P. M. 2011. Hukum administrasi negara. Gadjah Mada University Press.
Hr., R. 2010. Hukum administrasi negara. Rajawali Pers.
“Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.” t.t.
Kompas.com. 2026. “Penonaktifan Mendadak PBI BPJS Kesehatan Dinilai Sangat Merugikan Masyarakat.” Februari.
Kompas.tv. 2026. “Ramai Kepesertaan JKN PBI Tiba-Tiba Nonaktif, BPJS Kesehatan: Rumah Sakit Tak Boleh Tolak Pasien.” Februari.
Kontan.co.id. 2026. “Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan Picu Kisruh, Mensos Minta Layanan Tak Boleh Terhenti.” Februari.
Liputan6.com. 2026. “BPJS PBI Kamu Dinonaktifkan? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Sesuai Aturan Terbaru.” Februari.
Nurjanah, S. 2020. “Problematika penonaktifan peserta PBI dalam program jaminan kesehatan nasional.” Jurnal Hukum dan Pembangunan 50 (2): 345–60.
“Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penyaluran Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.” t.t.
“Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.” t.t.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” t.t.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.” t.t.
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.” t.t.
“Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.” t.t.
Zainuddin, A. 2016. Hukum jaminan sosial Indonesia. Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nanda Alhumaira, Samrenaldy Samrenaldy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










