Hukuman Mati Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Nasional Dan Ham Internasional

Authors

  • Zhulfiana Pratiwi Hafid Universitas sawerigading

Keywords:

Hukuman Mati, HAM (Hak Asasi Manusia)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana aturan terkait hukuman mati ditinjau dari perspektif hukum pidana nasional dan ham internasional. Metode penelitian ini adalah metode penilitian normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan hukum primer dan sekunder, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode penelusuran peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan. Hasil penelitian menunjukan, Pidana mati tidak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok yang berdiri sendiri secara mutlak, melainkan sebagai pidana khusus yang dijatuhkan secara alternatif dan bersyarat. Sedangkan dalam ranah internasional, perkembangan hukum hak asasi manusia menunjukkan kecenderungan kuat menuju penghapusan pidana mati

References

Alias, A. T., & Suryaningsi, S. (2022). Hukuman Mati Pelaku Tindak Korupsi dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Deleted Journal, 2(4). https://doi.org/10.56393/nomos.v1i6.601

Gisella Tiara Cahyani dkk, “Analisis Hukuman Mati di Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Alternatif Penegakan Hukum”, Jurnal Al-Qisth Vol. 7, No. 1, 2023, hlm. 169.

Nasuha, R. A. M. M. (2016). Eksistensi Penerapan Hukuman Mati Di Indonesia. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 1(1). https://doi.org/10.22515/alahkam.v1i1.46

Siswanto, A. (2009). Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Internasional.Mulyono Liliawaty, Peraturan Perundang-undangan Narkotika Dan Psikotropika, Harvarindo, Jakarta, 1998

Soedjono D , Segi Hukum Tentang Narkotika di Indones

TAP MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2026-02-28