Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Viktimologi: Studi terhadap Pemenuhan Hak Restitusi bagi Pekerja Migran Indonesia

Authors

  • Dirga Laksamana Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Viktimologi, Perdagangan Orang, Pekerja Migran

Abstract

Viktimologi Viktimologi sebagai cabang ilmu kriminologi menempatkan korban sebagai subjek utama dalam sistem peradilan pidana yang berhak memperoleh perlindungan dan pemulihan secara menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya pekerja migran Indonesia, serta mengkaji efektivitas pemenuhan hak restitusi sebagai bagian dari pemulihan korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban TPPO mengalami dampak yang bersifat multidimensional, meliputi eksploitasi ekonomi, kekerasan fisik, serta tekanan psikologis. Meskipun telah terdapat regulasi yang mengatur perlindungan korban, implementasi pemenuhan hak restitusi masih belum optimal. Dalam praktiknya, korban sering menghadapi kendala dalam mengakses hak tersebut, baik karena keterbatasan informasi, prosedur hukum yang kompleks, maupun lemahnya penegakan putusan terkait restitusi. Dengan demikian, diperlukan penguatan pendekatan viktimologi dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin pemulihan korban melalui mekanisme restitusi yang efektif, agar keadilan tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada korban.

References

A Farhana. (2010). Aspek hukum perdagangan orang di Indonesia. Sinar Grafika.

Gosita, A. (2004). Masalah korban kejahatan. Akademika Pressindo.

Harkrisnowo, H. (2012). Perdagangan orang: Konsep dan strategi penanggulangan. Universitas Indonesia Press.

Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. (2022). Perlindungan pekerja migran Indonesia. https://kemnaker.go.id

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (2023). Laporan tahunan LPSK. https://www.lpsk.go.id

Marlina. (2012). Perlindungan korban dalam sistem peradilan pidana. Refika Aditama.

Muladi. (2002). Demokratisasi, hak asasi manusia, dan reformasi hukum di Indonesia. Habibie Center.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Suhardin, Y. (2016). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(3), 375–392.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Widiartana, I. (2020). Restitusi bagi korban tindak pidana dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 45–60.

Downloads

Published

2026-05-15