PEMBATALAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH (SPPHT) DIBUAT PEWARIS DIHADAPAN CAMAT OLEH AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PDT.G/2015/PN.SKL)

Authors

  • Kurniawan putra Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Muhammad yamin Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Maria kaban Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Aflah Aflah Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Pelepasan Hak atas Tanah, pewaris dihadapan camat oleh ahli waris

Abstract

Salah satu kasus yang terjadi di Kabupaten Aceh Singkil tentang pembatalan Surat Pelepasan Hak atas Tanah yang dilakukan oleh Para ahli Waris terhadap Pelepasan Hak Atas Tanah yang dilakukan oleh Pewaris dihadapan Camat Pulau Banyak yang kegunaan tanah tersebut dibangun Gedung Sekolah Menengah Umum (SMU) Pulau Banyak. Kasus ini telah diajukan oleh para Ahli Waris ke Pengadilan Negeri Singkil. maka diperlukan penelitian yang berkaitan dengan pembatalan surat pernyataan pelepasan hak  atas tanah  (sppht) dibuat  pewaris  dihadapan camat  oleh ahli waris (studi putusan  nomor 2/pdt.g/2015/pn.skl). Bagaimana ketentuan Surat Pernyataan Pelepasan Hak  Atas Tanah  (Sppht) yang dibuat  Pewaris  di hadapan Camat.  Bagaimana kekuatan hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah  (Sppht) yang dilakukan di hadapan Camat. Bagaimana analisa pertimbangan dan keputusan hakim berkaitan pembatalan surat Pelepasan Hak  Atas Tanah  (Sppht) yang dibuat pewaris dihadapan camat oleh ahli waris berdasarkan putusan Nomor 2/Pdt.G/2015/PN.SKL Penelitian tesis ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dan Alat pengumpulan data yang digunakan adalah dengan membaca dan menelaah berbagai literatur dan bahan baca serta analisis data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Pada prinsipnya pelepasan hak atas Tanah dapat dibuat oleh Notaris dan Camat. Berdasarkaan Pasal 27 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 huruf a angka 2 menentukan Hak milik hapus bila penyerahan  dengan sukarela oleh pemiliknya. Pembuatan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah merupakan salah satu kewenangan seorang Camat berdasarkan Pasal 131 ayat (3) Permen Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Akta yang dibuat oleh Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara merupakan akta otentik yang mengikat terhadap para pihak dan menjadi bukti yang sempurna di depan pengadilan.Pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara Nomor 2/PDT.G/2015/PN.SKL Hakim  menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) karena syarat formil gugatan tidak terpenuhi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiruddin dan H.Zainal Asikin. 2006. Pegantar Metode Penelitian Hukum. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Manan Abdul, 2005,Penerapan Hukum Acaraperdata Dilingkungan Pengadian Agama, edisi revisi cetakan ke 3, kencana, Jakarta

Ali Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Sinar Grafika Cetaan Pertama, Jakarta,

Arba, H.M. 2016,Hukum Agraria Indonesia, Cet. 2, Sinar Grafika, Jakarta,

Badrul Zaman ariam, 2014, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom (Jakarta:Gramedia,),

Baetens K., 2001, Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Departemen Penerangan RI, 1982, Buku Pertanahan Dalam Era Pembangunan di Indonesia, Jakarta

G. Kartasa Poetra, 1992, Masalah Pertanahan Indonesia, cetakan kedua PT Rineka Citra, Jakarta,

Gautama Sudargo, 1993, Tafsiran Undang-undang Pokok Agraria,: PT Citra

Aditya Bhakti, Bandung

Hanitijo Soemitro Ronny, 2009 Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta ,

_____, 2009 Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

Harsono Boedi, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Djambatan

_____, (b), 2007, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, (Jakarta: Djambatan, )

_____,1990, Aspek-Aspek Yuridis Penyediaan Tanah Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Makalah,

Hutagalung Arie S., 2005, Tebaran pemikiran seputar masalah Hukum tanah (Jakarta: Lembaga Pemberdayaan hukum

Huijbers heo, 1990,Filsafat Hukum, Kanisius, Yogyakarta, .

Idham,H., 2004, Konsolidasi Tanah Perkotaan dalam Perspektif Otonomi Daerah, Bandung: Alumni,

Irene Eka Sihombing, 2009, Segi-Segi Huhukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Cetakan Kedua Universitas Trisakti, Jakarta

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1995 Edisi Kedua, Balai Pustaka, Jakarta

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2021

Limbong Bernhard , 2014, Politik Pertanahan , (Margaretha Pustaka, ) Jakarta

Maria.S.W Sumardjono, 2005, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Kompas, Jakarta,

Marzuki peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta,

Moechthar Oemar, 2019,Perkembangan Hukum Waris Praktik Peneyelasain Sengketa Kewarisan Indonesia, Prenada Media, Jakarta

Oloan Stiorus dan Dayat Limbong, 2004,, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah, Yogyakarta

Poerwardaminta W.J.S., 1982, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Depdikbud, Pusat Pembinaan Bahasa Indonesia), Press, Jakarta,

Riduwan, 2010, Skala Pengukuran Variabel-Variabel Penelitian, (Bandung : Alfabeta),

Riduan Syahrani, 2009Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti,)

Syarif Ahlan Surini Dan Elmiyah Nurul, , 2018, Hukum Kewarisan Perdata Barat Warisan Menurut Undang-Undang,Prenamedia Group,Cetakan ke 5, Depok

Santoso Urip, 2005, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Prenada Media,Jakarta

_____, 2008, Hukum Agraria & Hak-Hak Atas Tanah (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008)

_____, 2012, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, (Jakarta : Predana Media,)

Satjipto Raharjo, 2000 Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Soekanto Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta:

_____, 1999, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia (suatu tinjauan secara sosiologis), cetakan keempat, Universitas Indonesia, Jakarta,.

_____, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Cet.3, UI Press ,Jakarta

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, 1995, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

_____, 2003, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada: Jakarta,.

_____, 2011, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada ,Jakarta:

Soekanto Soerjono dan B. Taneko Soleman, 2011 Hukum Adat Indonesia, (: Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soetandyo Wingyosoebroto, 1997, Hukum Pertanahan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta,

Sutedi Adrian, 2007,Implementasi Prinsip Kepentingan Umum dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Sinar Grafika, Jakarta,

Suryanto Eko Imam, 2008,Tugas Dan Fungsi Ppat Dalampelaksanaan Pendaftaran Tanah,tarsito, bandung,

Solly Lubis M., 2003, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Mandar Maju, Bndung,

Sudaryo Soimin, 1994, Status Hak Dan Pembbasan Tanah, Cetakan Pertama Sinar Grafika, Jakarta

Sunggono Bambang, 2007,Metode Penelitian Hukum,: Raja Grafindo Persada,

Jakarta

Undang – Undang . Nomor. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggunan Atas Tanah Beserta Benda- Bendayang Berkaitan Dengan Tanah

RI., Peraturan Pemerintah Nomer 24 Tahun 1997 Tentang “Pendaftaran Tanah”,Bab

, Pasal 1 ayat 2

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 Tentang Kecamatan

Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893)

Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah 19 Tauh 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan UntukKepentingan Umum

Desy Kosita Hallauw, Jenni Kristiana Matuankotta, Novyta Uktolseja, Analisis Hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat (Dati) Di Kota Ambon, Jurnal Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pattimura, Ambon, Indonesia,

Kisedi Putri Sanindia Septia, 2002,“Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (Sph) Sebagai Dasar Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah, Notary Journal Volume 2, Nomor 2, Oktober

Komang Febrinayanti Dantes, I Gusti Apsari Had, 2021 Kekuatan Hukum Akta Jual Beli Yang Dibuat Olehcamat Dalam Kedudukannya Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Ppats) Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Ppat, Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Universitas Pendidikan Ganesha, urnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3 (September,)

Marilang, Risnawati, 2020, Kedudukan Akta Tanah Yang Dibuat Oleh Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Alauddin Law Development (ALDEV) | Volume 2 Nomor 2 Agustus 2020,

Muhammad Muthohar, Amin Purnawan, 2017, Tugas Dan Kewenangan Camat Sebagai PPAT SementaraDalam Pembuatan Akta-Akta Tentang Tanah (Studi Di Kabupaten Boyolali) Jurnal Akta, Vol 4, No 4

Palayukan Yayu, Pangkerego A. Olga, Tampi Butje, 2021, Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Jurnal Lex Privatum Vol. IX/No. 4/Apr/EK/2021,

Tony Kartono, 1970, Praktek Pembebasan Tanah Di Dki Jakarta Adakah Dasar Hukumnya?, Jurnal Hukum,

Ratnawati Heny,2018, Pelaksanaan Akta Pelepasan Hak Sebagai Alas Hak Untuk Mengajukan Permohonan Peralihan Dan Perubahan Hak Guna Bangunan Yang Jangka Waktunya Telah Berakhir Di Kabupaten Brebes, Jurnal Akta,Vol.5, No.1.

Santoso Urip, 2010, Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Kepentingan Perusahaan, Jurnal Perspektif, Vol. XV, No.3, , Edisi Juli,

Kisedi Putri Sanindia Septia, “Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (Sph) Sebagai Dasar Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah, Notary Journal Volume 2, Nomor 2, Oktober 2022

Dwi Setiowati, 2021, Pembatalan Peralihan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Putusan Perkara Pidana, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Marsella , 2007, Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah (studi kota tebing tinggi) Laporan Penelitian , Fakultas Hukum , Universitas Medan Area, Medan.

Satya Haprabu Wibisono,2022, Peran Camat Dalam Mengkoordinasikan Pemberdayaan Masyarakat Di Kantor Camat Bina Widya Kota Pekanbaru Tahun 2020 Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Pekanbaru

Stevanie, 2022,Analisa Atas Uji Materiil Tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 13 P/Hum/2015 Tentang Kepemilikan Hak Atas Tanah Oleh Non Pribumi Di Yogyakarta, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,

Khairunnisa Harahap,2014, Problematika Produk Hukum Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Dalam Melaksanakan Perlihan Ha Katas Tanah Tanpa Sertifikat, Tesis

Downloads

Published

2024-10-08

How to Cite

Kurniawan putra, Muhammad yamin, Maria kaban, & Aflah Aflah. (2024). PEMBATALAN SURAT PERNYATAAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH (SPPHT) DIBUAT PEWARIS DIHADAPAN CAMAT OLEH AHLI WARIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 2/PDT.G/2015/PN.SKL). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(8), 3392–3404. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1086

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.