GUGATAN TERHADAP AKTA PEMISAHAN DAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN YANG DI TANDA TANGANI TIDAK DENGAN KESELURUHAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn)
Keywords:
Akta Notaris, Warisan, Tanda TanganAbstract
Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ PDT / 2024 /PT Mdn, ada salah satu akta pemisahan dan pembagian harta warisan dikeluarkan Notaris yang tidak ditanda tangani oleh semua ahli waris. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kekuatan mengikat akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris, bagaimana tanggung jawab hukum notaris akibat dibatalkannya akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris yang dibuatnya, bagaimana analisa pertimbangan dan keputusan hakim terkait akta notaris tentang pewarisan dan pembagian harta waris yang dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, akta melanggar Pasal 1320 KUH Perdata yang mengatur tentang syarat sahnya perjanjian yang apabila dilanggar unsur objektif, maka akta notaris tersebut dianggap batal demi hukum, dalam hal pembatalan akta Notaris oleh pengadilan tidak merugikan para pihak yang berkepentingan maka Notaris tidak dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi walaupun kehilangan nama baik, sudah sejalan dengan KUHPerdata, Pasal 852, 854, Pasal 850 dan Pasal 853 ayat (1), Pasal 858. Akta Pemisahan dan Pembagian Harta Warisan Nomor 41 Tahun 2000 tanggal 22 Agustus 2000, berdasarkan pasal diatas dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tidak melibatkan semua ahli waris, karena bertentangan dengan Syarat Objektif suatu perjanjian, Pasal 1320 KUHPerdata. Pada Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 47/ Pdt / 2024 /PT Mdn notaris tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya tersebut karena kesalahan adalah dari unsur objektif suatu perjanjian serta tidak adanya kerugian secara materi dari pihak penggugat.
Downloads
References
Ali, Achmad. 2017. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama
Ali Achmad dan Wiwie Heryani. 2015. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Jakarta: Prenada Group
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2014. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers
Amiru, Ahmad. 2013. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Artha Windari, Ratna. 2017. Pengantar Hukum Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan ke-1. Depok: Rajawali Pers.
Budiono, Herlien. 2015. Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Jakarta : Citra Aditya
Dharmawan, Ni Ketut Supasti, dkk. 2016. Klinik Hukum Perdata. Denpasar: Udayana University Press
Erlies Septiana Nurbani dan H. Salim H.S. 2013. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Emirzon, H. Joni. 2021. Hukum Kontrak : Teori dan Praktik, Cetakan ke-1. Jakarta: Kencana.
Fuady, Munir. 2014. Konsep Hukum Perdata, Cetakan ke-1. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Gunawan Widjaja, Kartini Muljadi. 2017. Perikatan Yang Lahir dari Undang-Undang. Jakarta: Univeritas Trisakti.
Harahap, M. Yahya. 2017. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hariyani, Iswi, Cita Yustisia Serfiani, dan R. Serfianto. 2018. Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Hanifah, Ida, dkk. 2018. Pedoman Penulisan Tugas Akhir Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU. Medan: Pustaka Prima
Handajani, Sri. et.al. 2014. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Satuan Rumah Susun. Yogjakarta: Laksbang Mediatama.
Ilyas, Anshori dkk. 2021. Kontrak Publik. Jakarta: Prenada Media.
__________2021. Hukum Benda dan Perkembangannya. Medan: USU Press
Konsumen. 2017. Departemen Perlindungan Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech, Cetakan 1. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.
Kuncoro, NM. Wahyu. 2015. 97 Risiko Transaksi Jual-Beli Properti. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Nurdewa, Mukti Fajar. 2015. Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Marilang. 2017. Hukum Perikatan : Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Makassar: Indonesia Prime.
Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka. 2020. Hukum Perjanjian : Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama dalam KUHPerdata (BW), Edisi Revisi, Cetakan ke-1. Jakarta: Sinar Grafika.
Miru, Ahmadi. 2016. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Rajawali Press.
Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. 2013. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Grafindo Persada
Mulyoto. 2018. Perjanjian (Tehnik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai). Yogyakarta: Cakrawala Media.
Ni Komang Ratih Kumala Dewi, dan I Wayan Agus Vijayantera. 2021. Pengantar Hukum Bisnis: Pengenalan Pertama Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Bali: Unmas Press.
Pujo Purwoko, Bambang. 2021. Seri Ikhtisar Hukum Ekonomi dan Bisnis Buku I : Pengantar Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis. Jakarta: CV. Amal Saleh.
Purwoko, Sunu Widi. 2015. Aspek Hukum Bisnis Bank Umum. Jakarta: Nine Season Community.
Rachman, Arifin. 2012. Hukum Perikatan Menurut KUH Perdata. Bandung: Eresco.
Salle, H. 2019. Hukum Kontrak : Teori dan Praktik, Cetakan Pertama. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
Saija, Ronald. 2020. Seluk-Beluk Hukum Kontrak (Teori dan Praktik), Yogyakarta: Deepublish.
Samosir, Djamanat. 2019. Hukum Acara Perdata, Tahap-Tahap Penyelesaian Perkara Perdata. Bandung: Nuansa Aulia.
Shidarta. 2018. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revisi). Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.
Shietra, Hery. 2017. Hukum Perikatan Perdata Kontraktual. Jakarta: Shietra Publisher.
Suharnoko. 2017. Hukum Perjanjian : Teori dan Analisis Kasus, Edisi Kedua. Jakarta: Prenada Media.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ke 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Sunggono, Bambang. 2013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Harvarindo.
Purba, Hasim, Muhammad Hadyan Yunhas. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Purba, Hasim. 2022. Hukum Perikatan & Perjanjian. Jakarta: Sinar Grafika
Prodjodikoro, Wirjono. 2012. Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur Pustaka.
Widjaja, Gunawan. 2014. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Cetakan Ke VI. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Angkow, Daniel. 2017. Kedudukan Ahli Waris Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex ex Societatis, Vol. 5.
Annisa, Yanis Rinaldi, Teuku Abdurahman. 2019. Tanggung Jawab Notaris Yang Tidak Mendaftarkan dan Melaporkan Akta Wasiat Ke Daftar Pusat Wasiat. Syiah Kuala law Journal, Vol. 3, No. 1.
Ateng Syafrudin. 2000. Menuju Penyelenggaraan Pemerintah Negara Yang Bersih dan Bertanggungjawab. Jurnal Pro Justisia, Edisi IV.
Dalimunthe, Dermina. 2019. Penerimaan Pewarisan Harta Secara Benifisier Perspektif Hukum Perdata, Jurnal El-Qanuny, Vol. 5.
Dyani, Vina Akfa. 2017. “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte”, Jurnal Lex Renaissance, Volume 2 Nomor 1.
rwinsyahbana, Tengku. 2017. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris Bagi Anak Luar Kawin Dari Perkawinan Tidak Tercatat, Jurnal. Novelity. Vol. 8 No. 2.
Fanny Levia dan Erni Agustin. 2017. Tanggung Gugat Notaris Dalam Pelaksanaan
Pendaftaran Wasiat Secara Online. Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Airlangga Surabaya, Vol. 10, No. 1.
Kumala Dewi, Anak Agung Krisna. 2020. Hak Waris Bagi Ahli Waris Yang Tidak Dapat Ditentukan Keberadaannya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Prefensi Hukum, Vol. 1.
M. Edwin Azahri, Djauhari. 2018. Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Nominee Dalam Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Oleh Warga Asing Di Lombok. Jurnal Akta, Vol. 5, No. 1.
Mochtar, Oemar. 2017. Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Hukum Waris. Jurnal Yuridika, Vol. 32.
Muhammad Rifaldi Setiawan, M. F. 2021. Perlindungan Hukum Kreditor Dalam Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Barat. Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7.
Nugraha, Fajar dan Radinda, Fisuda Alifa Mimiamanda dan Fathonah, Ricka Auliaty. 2020. Akibat Hukum Pewaris Yang Menolak Warisan. Jurnal Diversi Hukum, Vol. 6.
Rifai, Ince Haerisa. 2021. Abdul Razak dan Hamzah Halim, Penegakan Hukum Terhadap Notaris Dalam Melaksanakan Tugas Jabatan, Pagaruyuang Law Journal, Volume 4 No.2.
R. Youdhea S. Kumoro, Hak Dan Kedudukan Anak Luar Nikah Dalam Pewarisan Menurut Kuhperdata, Lex Crimen Vol. VI/No. 2/Mar-Apr/2017, (diakses dari https:// media.neliti.com/ media/ publications/ 146191-ID-hak-dan-kedudukan- anak-luar-nikah-dalam.pdf).
Santosai Putra, Arya Bagus Khrisna Budi dan Ari Krisnawati, I Gusti Agung Ayu. 2018. Penolakan Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 6.
Susanto, Haryadi dan Tanuwidjaja, Henny. 2017. Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Seseorang Yang Diduga Meninggal Dunia (Keadaan Tidak Hadir). Jurnal Perspektif, Vol. 22.
Tobing, Christine Ingrin Lumban. Pertanggungjawaban Notaris Yang Digugat Atas Akta Yang Dibuat Dengan Tidak Adanya Kesepakatan Antar Para Pihak (Studi Putusan Nomor 73/PDT/2018/PT. DKI), Jurnal Kenotariatan Universitas Indonesia.
Yahya Palayakun, O. A. 2021. Tanggung Jawab Ahli Waris Terhadap Harta Warisan Pewaris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Lex Privatum, Vol. 9.
Yose Trimiarti. 2019. Pembatasan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh/Atau Dihadapan Notaris Berdasarkan Peraturan Dewan Kehormatan Pusat Ikatan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dinarta Gundari, Hasim Purba, Suprayitno Suprayitno
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.