PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS DI SEKTOR PERBANKAN

Authors

  • Ilham Fathir Arifuddin Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Kepolisian, Tindak Pidana Ekonomi, Sektor Perbankan

Abstract

Peran kepolisian dalam menangani tindak pidana ekonomi khusus di sektor perbankan di Indonesia menjadi krusial seiring meningkatnya kasus-kasus kejahatan finansial seperti pencucian uang, penipuan, dan penggelapan aset. Dalam menghadapi kejahatan yang kompleks dan terorganisir ini, kepolisian memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penindakan, bekerja sama dengan lembaga keuangan dan otoritas terkait. Namun, proses penegakan hukum sering terkendala oleh keterbatasan sumber daya manusia, peralatan teknologi yang kurang memadai, dan koordinasi yang lemah antar lembaga. Upaya optimalisasi peran kepolisian dapat dilakukan melalui peningkatan kapasitas teknis dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun sistem pengawasan yang lebih efektif. Penguatan aspek regulasi dan kerjasama internasional diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan dan menjaga stabilitas ekonomi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulrahman, Mulslan. Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum. Malang: UM Press, 2009.

Fadhlulrrahman, Rafiqi, and Ariel Kartika. "Proses Penyidikan dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang Dilakukan oleh TNI-AD," 2019, p. 55.

Folsom, H. Ralph, Michael Wallace Gordon, and John A. Spanogle. International Business Transactions: A Problem-Oriented Coursebook. 4th ed. St. Paul, MN: West Group Publishing, 1999.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lelstari, Aprilia, Taufik Siregar, and Rizkan Zullyadi. "Kebijakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penculikan Ulang," 2022, p. 725.

Rosull, Moh. "Peran Polri dalam Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian dengan Pembelotan." Dinamika Journal Ilmiah Ilmu Hukum 25, no. 9 (2019).

Seltiawan, Dian Alan. "Perkembangan Modul Operandi Kejahatan Skimming dalam Pembobolan Mesin ATM Bank sebagai Bentuk Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)." Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 16, no. 2 (October 2018).

Sitompil, Ardiko G.M., Haryadi, and Tri Iman Mulnandar. "Pelnahanan Telrhadap Anak Pelakul Tindak Pidana." PAMPAS: Journal of Criminal 1, no. 3 (2020).

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122.

Yoserwan, and Nani Mulyati. Hukum Pidana Ekonomi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021

Downloads

Published

2024-11-15

How to Cite

PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS DI SEKTOR PERBANKAN. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5398-5413. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1456