TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PUTUSAN NOMOR 932/Pid.B/2024/PN Mdn

Authors

  • Muhammad Din Al Fajar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Irma Shelawati Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Putri Dwi Nofriani Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Irene Elisabet Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Felicia Taib Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Tita Cecillya Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Rizky Adhytya Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Penganiayaan, Hukum Pidana, Pasal 351 KUHP

Abstract

Penganiayaan merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan pada korban, baik secara fisik maupun psikis. Dalam hukum pidana, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 hingga Pasal 355 KUHP dengan berbagai tingkatan, mulai dari penganiayaan ringan hingga penganiayaan berat dan berencana. Studi ini membahas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Yanuar Rahmatullah Simatupang alias Cimot terhadap Hermanto di Medan, dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pertimbangan hakim meliputi pengakuan terdakwa, unsur objektif dan subjektif, serta dampak yang ditimbulkan pada korban. Penelitian ini menyoroti pentingnya edukasi hukum dan pengendalian emosi untuk mencegah tindakan penganiayaan dalam masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bernandetha. (2023,03 Januari). Perbuatan-Perbuatan yang Termasuk Penganiayaan. Diakses pada 1 September 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-perbuatan-yang-termasukpenganiayaan-lt515867216deba/.

Marzuki, A. (2020). Hukum Pidana Indonesia: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Rajawali Press.

Prasetyo, T. (2021). Motif Kejahatan dalam Perspektif Kriminologi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Sudarsono, B. (2022). Sosial dan Hukum dalam Pengendalian Kejahatan. Surabaya: Pustaka Abadi.

Supardi, M. (2019). Psikologi Korban dan Dampak Penganiayaan. Bandung: Alfabeta.

Suhendra, R. (2023). Manajemen Emosi dan Pencegahan Kekerasan. Malang: Universitas Negeri Malang Press.

Wahyuni, W. (2022, 07 Juni). Jenis-Jenis Penganiayaan dan Jerat Hukumnya. Diakses pada 1 September 2024, dari https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/jenis-jenispenganiayaan-dan-jerathukumnya#:~:text=Tindak%20pidana%20penganiayaan%20merupakan%20perlakua n,lain%20merupakan%20tindakan%20melawan%20hukum.

KUHP. Pasal 351–355.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 932/Pid.B/2024. 22 Agustus 2024. Diakses dari https://putusan.mahkamahagung.go.id

Downloads

Published

2024-11-21

How to Cite

TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN PUTUSAN NOMOR 932/Pid.B/2024/PN Mdn. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5749-5753. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1513