Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perusahaan : Kajian Yuridis Putusan Nomor 1967/Pid.B/2022/Pn Mdn

Authors

  • Muhammad Din Al Fajar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Anastasia Maria Teresa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Andi Hakim Lubis Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Angelina Dewi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Desi Monica Purba Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Isabela Saudur Br Siregar Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara
  • Jonathan Dionsera Napitupulu Program Studi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penggelapan, Perusahaan

Abstract

Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan dalam perusahaan, dengan fokus pada analisis hukum terhadap Putusan Nomor 1967/Pid.B/2022/PN Mdn. Tindak pidana penggelapan menimbulkan tantangan signifikan terhadap integritas dan stabilitas keuangan perusahaan, sering kali disebabkan oleh individu yang memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi isu-isu pokok seputar penegakan hukum dalam kasus penggelapan dan menganalisis efektivitas kerangka hukum yang ada di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum normatif, penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang memadai, penegakan hukum masih menghadapi hambatan seperti kurangnya bukti yang kuat dan pengaruh eksternal yang dapat merusak proses hukum. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dan penguatan regulasi untuk memperbaiki pencegahan dan penuntutan kasus penggelapan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan dan praktik hukum di Indonesia, memastikan lingkungan hukum yang lebih kuat untuk tata kelola perusahaan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika, 2009.

Mahathir Rahman, A. H. (2019). Pemenuhan Hak Ganti Rugi Terhadap Korban Tindak Pidana Melalui Penggabungan Perkara Berdasarkan Pasal 99 Kuhap. Bidang Hukum Pidana, 2597-6893.

Marasabessy, F. (2015). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru . Jurnal Hukum & Pembangunan.

Saputra, F, dkk (2023). Pertanggungjawaban Direksi Perusahaan yang Diduga Melakukan Penggelapan Dalam Jabatan Uang Perusahaan. Locus Journal of Academic Literature Review.

Downloads

Published

2024-12-03

How to Cite

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perusahaan : Kajian Yuridis Putusan Nomor 1967/Pid.B/2022/Pn Mdn. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(10), 6510-6518. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1703