ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DENGAN NOMOR 1759/Pid.B/2022/PN Mdn

Authors

  • Muhammad Din Al Fajar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Joya Aurely Sabatany Sibarani Universitas Sumatera Utara
  • Kiara Nursida Barus Universitas Sumatera Utara
  • Berli Maria Sinaga Universitas Sumatera Utara
  • Chisty Aurelia Sibuea Universitas Sumatera Utara
  • Tinondang Anjali Juliana BR. Manik Universitas Sumatera Utara

Keywords:

Tindak Pidana, Pencurian, Putusan

Abstract

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana. Tindak Pidana merupakan suatu perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran, baik yang disebutkan dalam KUHP maupun peraturan perundang- undangan lainnya. Salah satu bentuk tindak pidana adalah pencurian. Kasus ini diawali pada saat Hotlan Halomoan Hasibuan melihat 1 (satu) unit mobil pickup L300 di PT Hari Jadi Sukses dan kemudian mengambil baterai dan ban serep mobil serta menjual baterai dan ban serep tersebut kepada tukang botot. Tindakan Terdakwa mengakibatkan kerugian pada PT Hari Jadi Sukses. Pada saat pemeriksaan di persidangan Terdakwa telah mengakui kesalahannya. Pada putusan yang dibuat oleh majelis hakim yang mengadili perkara ini telah memenuhi asas-asas dan struktur putusan. Pidana penjara yang dijatuhkan pada Terdakwa telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

References

Ariwf, Barda Nawawi. 2001. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Harahap, M. Yahya. 2021. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Editor, Tarmizi. Ed. 2. Jakarta Timur: Sinar Grafika.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. Diakses dari https://www.kbbi.web.id

Kamus Hukum. 2008. Bandung: Citra Umbara.

Karjadi, M. dan Soesilo, R. 1997. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Penjelasan Resmi dan Komentar. Bogor: Politeia.

PUTUSAN Nomor 1759/Pid.B/2022/PN Mdn. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dikutip dari https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed510887fea9148ab6313332313030.html

Soesilo, R. 2021. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

Sururi, Ramdani Wahyu. 2022. Putusan Pengadilan. Bandung: Mimbar Pustaka.

Tim Redaksi. 2005. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga. Jakarta: Balai Pustaka.

Downloads

Published

2024-12-03