ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG NOMOR 262/Pid.B/2023/PN Blb
Keywords:
KUHP, pencurian, putusan pengadilanAbstract
Tindak pencurian adalah suatu perbuatan yang mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak milik orang lain dengan cara yang tidak sah. Analisis putusan ini menggunakan metode yuridis normatif berupa case approach atau pendekatan kasus. Serta melalui pendekatan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penerapan hukum oleh hakim dan juga penuntut umum untuk mengetahui bagaimana penunututan dan penjatuhan pidana dalam putusan. Melalui tulisan ini, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 262/Pid.B/2023/PN Blb, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam kuhpidana.
Downloads
References
Adami Chazawi. 2004. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.
Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.
Aristo M.A. dkk, Pengantar Hukum Acara PIDANA di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2017).
https://info-hukum.com/wp-content/uploads/2020/12/03-Tindak-Pidana-Pencurian.pdf#:~:text= Barang%20siapa%20mengambil%20sesuatu%20benda%20yang%20seluruhnya%20atau,denda%20paling%20banyak%20Rp.%20900%3B%20%28sembilan%20ratus%20rupiah%29
https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/1719/5/108400074_file5.pdf
https://www.situshukum.com/2021/03/tindak-pidana-pencurian-biasa.html
Lamintang dan Simorangkir. 1979. Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Tarsito.
Wirjono Prodjodikoro. 1980. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Din Al Fajar, Muhammad Mardansyah Siregar, Tridwan Tulus Marito Lumban Tobing, Heqal Eksir, Yeremi Lambok J Siagian, Daniel Efraim Lumbangaol, Dyao Odin A Damanik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.