ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG  NOMOR 262/Pid.B/2023/PN Blb

Authors

  • Muhammad Din Al Fajar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Muhammad Mardansyah Siregar Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Tridwan Tulus Marito Lumban Tobing Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Heqal Eksir Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Yeremi Lambok J Siagian Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Daniel Efraim Lumbangaol Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
  • Dyao Odin A Damanik Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara

Keywords:

KUHP, pencurian, putusan pengadilan

Abstract

Tindak pencurian adalah suatu perbuatan yang mengambil sebagian atau seluruhnya barang atau hak milik orang lain dengan cara yang tidak sah. Analisis putusan ini menggunakan metode yuridis normatif berupa case approach atau pendekatan kasus. Serta melalui pendekatan pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan pembahasan.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penerapan hukum oleh hakim dan juga penuntut umum untuk mengetahui bagaimana penunututan dan penjatuhan pidana dalam putusan. Melalui tulisan ini, Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 262/Pid.B/2023/PN Blb,  bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang telah diatur dalam kuhpidana.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adami Chazawi. 2004. Kejahatan Terhadap Harta Benda. Malang: Bayu Media.

Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Aristo M.A. dkk, Pengantar Hukum Acara PIDANA di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2017).

https://info-hukum.com/wp-content/uploads/2020/12/03-Tindak-Pidana-Pencurian.pdf#:~:text= Barang%20siapa%20mengambil%20sesuatu%20benda%20yang%20seluruhnya%20atau,denda%20paling%20banyak%20Rp.%20900%3B%20%28sembilan%20ratus%20rupiah%29

https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/1719/5/108400074_file5.pdf

https://www.situshukum.com/2021/03/tindak-pidana-pencurian-biasa.html

Lamintang dan Simorangkir. 1979. Delik-Delik Khusus Kejahatan yang Ditujukan Terhadap Hak Milik dan Lain-lain Hak yang Timbul dari Hak Milik. Bandung: Tarsito.

Wirjono Prodjodikoro. 1980. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia.

Downloads

Published

2024-12-11

How to Cite

ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG  NOMOR 262/Pid.B/2023/PN Blb. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(10), 6911-6915. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1864