IMPLEMENTASI AKAD IJARAH PADA SEWA MENYEWA LAHAN SAWAH DENGAN SISTEM BAYAR SETELAH PANEN
Keywords:
Akad sewa menyewa, Bayar setelah panen, kemudahan petaniAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akad ijarah dalam sistem sewa sewa lahan sawah dengan metode pembayaran yang dilakukan setelah panen di Desa Sido Mulyo. Akad ijarah, sebagai salah satu bentuk kontrak dalam ekonomi Islam, memungkinkan pemilik lahan untuk menyewakan lahan pertaniannya kepada penyewa. Penelitian dilakukan di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan salah satu pemilik lahan sawah yakni Ibu Susyati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akad ijarah di desa tersebut umumnya dilakukan secara lisan dan berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa. Di Desa Sido Mulyo terdapat praktik sewa menyewa yakni pembayaran sewa lahan sawah dibayarkan setelah selesai masa panen dan dibayarkan dengan hasil dari lahan sawah tersebut. Faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi akad ini meliputi kejelasan objek sewa, kesepakatan mengenai tanggung jawab pengelolaan lahan, serta kondisi ekonomi para petani. Penelitian juga menemukan bahwa sistem pembayaran setelah panen memberikan fleksibilitas bagi penyewa yang mungkin tidak memiliki modal di awal musim tanam.
Downloads
References
Abidin, Z. (2024). Sistem sewa sawah dengan bayar musim panen menurut kompilasi hukum ekonomi syariah. Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam, 4(2), 73-95.
Afifah Saputri, A. (2022). Praktik sewa menyewa lahan pertanian dengan pembayaran hasil panen dalam persfektif hukum ekonomi syariah (Studi Kasus Desa Lingsar Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat) (Doctoral dissertation, UIN Mataram).
Hastuti, P., Hak, N., & Nurhab, B. (2022). Penerapan akad ijarah pada sistem sewa menyewa sawah (studi pada desa tanjung agung kecamatan ulumusi kabupaten empat lawang). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(2), 1507-1512.
Japarudin, A. (2024). IMPLEMENTASI IJARAH (SEWA MENYEWA) SAWAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH (Studi kasus Desa Cempaka Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow) (Doctoral dissertation, IAIN MANADO).
Mashur, M. (2020). Penerapan Akad Ijarah pada Lahan Pertanian dengan Sistem Bayar Setelah Panen. AL-SYIRKAH, 1(2), 61-64.
Nivari, T. P. (2024). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Sewa Menyewa Lahan Pertanian Sawah Di Desa Silir Kecamatan Wates Kabupaten Kediri (Doctoral dissertation, IAIN Kediri).
Safei, I. (2021). Pandangan Masyarakat Tentang Jual Beli Pupuk Kandang Olahan (Studi di Desa Brawijaya Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur) (Doctoral dissertation, IAIN Metro).
Sari, F. P., Munajat, M., Lastinawati, E., Meilin, A., Judijanto, L., Sutiharni, S., ... & Rusliyadi, M. (2024). Pembangunan Pertanian Berkelanjutan. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nadia Damayanti, Ersi Sisdianto, Muhammad Iqbal Fasa, Is Susanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.